Hukum perusahaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Istilah hukum menggunakan HotCat |
Atikah Krsn (bicara | kontrib) k mengganti gaya bahasa |
||
Baris 1:
{{gaya penulisan}}
'''Perusahaan''' tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.<ref>{{Cite book|title=Kitab Undang-Undang Hukum Dagang|url-status=live}}</ref>
Pelaku bisnis merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku ekonomi. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek dimana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau jasa, atau melakukan distribusi barang atau jasa.<ref>{{Cite book|last=Hartono|first=Sri Redjeki|date=2007|title=Hukum Ekonomi Indonesia|location=Malang|publisher=Bayumedia|url-status=live}}</ref>
Sehingga Hukum Perusahaan meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bahwa keseluruhan aturan hukum dimana mengatur mengenai bentuk usaha dan kegiatan usaha disebut dengan hukum perusahaan ''(enterprise law'').<ref>{{Cite book|last=Muhammad|first=Abdulkadir|date=2006|title=Hukum Perusahaan Indonesia|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref> Maka bisa disimpulkan bahwa Hukum Perusahaan terdapat dua pokok yaitu usaha dan kegiatan usaha seperti yang sudah diterangkan diatas.
== Hukum Perusahaan Meliputi: ==
Baris 11:
=== Bentuk Usaha ===
Macam-macam bentuk usaha dalam hukum perusahaan diantaranya Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
=== Kegiatan Usaha ===
Kegiatan usaha adalah berbagai suatu jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan keuangan (Pembiayaan). <ref name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum Perusahaan di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
== Sumber ==
Baris 20:
=== Perundang-undangan ===
Pertama mengenai Perundang-undangan hal ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman Hindia Belanda dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
=== Kontrak Perusahaan ===
|