Kekuasaan Presiden Singapura: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andra Aliyev (bicara | kontrib)
Penambahan bagian tentang "Pelimpahan Wewenang Presiden Singapura""
Andra Aliyev (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
 
== Pelimpahan Wewenang Presiden Singapura ==
Sebelum tahun 1991, Konstitusi Singapura tidak mengatur terkait pencegahan atas tindakan Pemerintah untuk menggunakan dana dari cadangan devisa. Di samping itu, juga tidak ada pihak yang bertugas sebagai pelindung atas tindakan pihak pemerintah yang tidak bertanggung dalam pelayanan publik. Hal itu disimpulkan bahwa dasar konstitusional memiliki sifat yang penting untuk menjamin integritas atas pelayanan publik, termasuk dalam hal cadangan devisa dilindungi jika jatuh ke tangan pemerintah yang tidak bertanggung jawab.<ref>{{Cite journal|last=Y L Tan|first=Kevin|date=1988|title=Constitutional Amendments to Safeguard Financial Assets and the Integrity of the Public Services|url=https://www.worldcat.org/title/constitutional-amendments-to-safeguard-financial-assets-and-the-integrity-of-the-public-services-cmd-10-of-1988-presented-to-parliament-by-command-of-the-president-of-the-republic-of-singapore-ordered-by-parliament-to-lie-upon-the-table-29-july-1988/oclc/83381201|journal=Constitutional Law in Malaysia and Singapore (3rd ed.)|volume=3|issue=ISBN 978-981-236-795-2|pages=420-426}}</ref>
 
Pemerintah melihat bahwa pengawasan dapat diraih jika diadakan pemilihan Presiden Singapura secara langsung, dan hal itu membuat Presiden secara langsung bertanggung jawab atas rakyat karena dipilih langsung oleh rakyat.<ref>Mengacu pada Konstitusi Tahun 1991, Presiden secara tidak langsung ditunjuk oleh Parliament, Konstitusi Singapura (1980 ''Reprint''), Pasal 17(1).</ref> Hal itu sebagai ''check and balances'' terhadap diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Amandemen Konstitusi Singapura Tahun 1991, memberikan kewenangan president untuk membatalkan keputusan pemerintah terhadap penarikan cadangan anggaran tahun lalu dan persetujuan atas perubahan posisi pejabat publik. Presiden Singapura juga memiliki kewenangan dalam mengawasi Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau) dan keputusan eksekutif di bawah ketentuan ''Internal Security Act''<ref>Constitution of the Republic of Singapore (Amendment) 1991 ([http://statutes.agc.gov.sg/aol/search/display/view.w3p;ident=b06a2434-81bd-4c7e-ac92-9639571f6a36;page=0;query=DocId%3A2f79dd35-0be8-4eec-8f2d-bc1d98666a6d%20Depth%3A0%20ValidTime%3A23%2F09%2F1994%20TransactionTime%3A23%2F09%2F1994%20Status%3Apublished;rec=0 No. 5 of 1991]) berkekuatan hukum pada 30 November 1991.</ref> dan ''Maintenance of Religious Harmony Act.''<ref>[[:en:Internal_Security_Act_(Singapore)|Internal Security Act]] ([https://sso.agc.gov.sg/Act/ISA1960 Cap. 143, 1985 Rev. Ed.]) ("ISA")</ref>
 
Kewenangan kekuasaan Presiden Singapura merupakan salah satu institusi dan posisi paling banyak mendapat amandemen dan hal itu masing berlangsung sampai sekarang. Sejak tahun 2007, hampir sepertiga dari amandemen konstitusional sejak Singapura merdeka pada 1965 yang terdiri dari perubahan kekuasaan Presiden Singapura. Hampir setengah dari perubahan-perubahan yang ada bertumpuk pada perubahan kekuasaan dan kewenangan terkait kebijakan fiskal.<ref>{{Cite journal|last=Ching Lee|first=Yvonne|date=Desember 2007|title=Under Lock and Key: The Evolving Role of the Elected President as a Fiscal Guardian|url=http://search.informit.com.au/documentSummary;dn=292568635719287;res=IELHSS|journal=Singapore Journal of Legal Studies|volume=291|issue=SSRN 1139305|pages=290-322}}</ref>
 
{{DEFAULTSORT:Kekuasaan_Eksekutif_Presiden_Singapura}}