[[Berkas:Semporna Sabah Galeri-Warisan-03.jpg|jmpl|ka|200px|Contoh sebuah rumah yang bisa dijadikan sebagai harta waris]]
'''Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id''' adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.<ref name="blog evermos">{{cite web|url=https://blog.evermos.com/cara-menghitung-warisan/|title=Cara Menghitung Warisan Sesuai Syariat Islam yang Benar|date=2021-09-27|website=Evermos|access-date=2021-09-27}}</ref> Menurut [[Asy-Syaikh MuhammadShalih bin IbrahimFauzan AtAl-TuwaijriFauzan]], definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan [[Ad-Dardir]] dalam [[Asy-Syarhul Kabir]] (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”<ref name="Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi">{{cite web
}}{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Menurut [[Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan]], definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan [[Ad-Dardir]] dalam [[Asy-Syarhul Kabir]] (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”<ref name="Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi">{{cite web