Hukum kepailitan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib) merubah gaya bahasa |
Atikah Krsn (bicara | kontrib) merubah gaya bahasa |
||
Baris 1:
{{gaya penulisan}}
'''Hukum Kepailitan''' adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengertian pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berurutan.<ref>{{Cite book|last=Saliman|first=Abdul R.|first2=Hermansyah|last3=Jalis|first3=Ahmad|date=2005|title=Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref> Bahwa Hukum Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan orang atau lembaga yang berutang (debitor) rdalam hal ini pailit dimana pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit (
== Mengajukan ==
Yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan diantaranya oleh:
a. Debitor sendiri.
Baris 16:
== Persyaratan ==
Persyaratan Kepailitan diantaranya sebagai berikut:
# Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor.
Baris 24:
Yang Dapat dinyatan pailit diantaranya:<ref name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum Perusahaan di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
a. Orang Perorangan: bahwa laki-laki maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah.
▲Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “firma” dimana harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero dimana secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
d. Harta peninggalan.
Baris 41 ⟶ 35:
Dasar-dasar hukum kepailitan
== Peraturan ==
Peraturan mengenai hukum kepailitan
== Referensi ==
|