Hukum kepailitan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
merubah gaya bahasa
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
merubah gaya bahasa
Baris 1:
{{gaya penulisan}}
'''Hukum Kepailitan''' adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pengertian pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berurutan.<ref>{{Cite book|last=Saliman|first=Abdul R.|first2=Hermansyah|last3=Jalis|first3=Ahmad|date=2005|title=Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref> Bahwa Hukum Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan orang atau lembaga yang berutang (debitor) rdalam hal ini pailit dimana pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit (kurator0kurator) di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
 
== Mengajukan ==
Yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan diantaranya oleh:
 
a.      Debitor sendiri.
Baris 16:
 
== Persyaratan ==
Persyaratan Kepailitan diantaranya sebagai berikut:
 
# Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor.
Baris 24:
Yang Dapat dinyatan pailit diantaranya:<ref name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum Perusahaan di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
 
a.      Orang Perorangan: bahwa laki-laki maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah.
 
Permohonanb.      Perserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya: bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “firma” dimana harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero dimana secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
Hal ini bermaksud baik laki-laki maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah.
 
bc.      PerserikatanPerseroan-perserikatan danperseroan, perkumpulan-perkumpulan, tidakkoperasi maupun yayasan yang berbadan hukum: bahwa dalam hal ketentuan mengenai kewenangan masing-masing badan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dan lainnyadasarnya.
 
Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “firma” dimana harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero dimana secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
 
c.      Perseroan-perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum.
 
Dalam hal ketentuan mengenai kewenangan masing-masing badan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dan dasarnya.
 
d.      Harta peninggalan.
Baris 41 ⟶ 35:
Dasar-dasar hukum kepailitan
 
BahwaMenjelaskan mengenai seseorang atau suatu badan hukum memperoleh pinjaman dari orang lain atau badan hukum lain, pihak yang memperoleh pinjaman disebut sebagai debitor sedangkan pihak yang memberikan pinjaman disebut sebagai kreditor.<ref name=":0" />
 
== Peraturan ==
Peraturan mengenai hukum kepailitan tercantumterdapat pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
 
== Referensi ==