Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Istilah hukum menggunakan HotCat |
Atikah Krsn (bicara | kontrib) merubah gaya bahasa |
||
Baris 2:
'''Akta pengakuan sepihak''' diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang mengatakan:
“Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri, setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda, setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang, jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan”.<ref>{{Cite book|first=Engelbrecht|date=1992|title=Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia|location=Jakarta|publisher=Internusa|url-status=live}}</ref> Menjelaskan bahwa perikatan utang sepihak di bawah tangan digunakan untuk membayar uang tunai atau memberikan barang dapat dinilai dengan harga tertentu, harus ditulis seluruhnya oleh si penanda tangan atau bisa dengan suatu tanda ditulis oleh penanda tangan, setuju terdapat jumlah banyak barang terutang. Jika faktor tersebut tidak dilakukan maka akta tersebut hanya sebagai permulaan pembuktian tulisan.
== Ketentuan ==
Baris 54:
a) Pernyataan pengakuan sepihak dari penanda tangan.
b) Penegasan utang berasal dari persetujuan timbal balik.
c) Merupakan pengakuan sepihak tanpa syarat.
|