Aziddin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Orphan|date=April 2012}}
'''Aziddin''' adalah anggota [[Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi VIII]] [[DPR|DPR RI]] periode [[Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2004–2009|2004-2009]] dari [[Partai Demokrat|Fraksi Demokrat]].<ref>{{Cite web|last=Mediatama|first=Grahanusa|date=2014-09-10|title=Direktur utama GTIS Aziddin ditahan Polda Metro|url=https://nasional.kontan.co.id/news/direktur-utama-gtis-aziddin-ditahan-polda-metro|website=kontan.co.id|language=id|access-date=2021-10-02}}</ref>
== Kasus pemondokan haji ==
Baris 7 ⟶ 6:
Pada tanggal 17 Juli 2006, Aziddin disebutkan sebagai salah satu yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan DPR untuk dipecat dari keanggotaan DPR karena pelanggaran kode etik.<ref>Ketua DPR Dukung Pemecatan Anggota [http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/07/17/brk,20060717-80246,id.html tempo] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070227094312/http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/07/17/brk,20060717-80246,id.html |date=2007-02-27 }}</ref>
== Sumber ==▼
{{reflist}}▼
Tahun 2013 Aziddin kembali dirundung masalah.
Yaitu kasus yang terjadi pada GTIS, perusahaan penipuan emas ilegal.
Aziddin bertindak sebagai direktur utama, sementara teman sejawatnya Marzukie alie sebagai penasihat perusahaan.
Upaya nasabah korban investasi bodong PT. Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) untuk menuntut uang mereka dikembalikan sedikit demi sedikit mulai membuahkan hasil. Pihak Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan Direktur Utama GTIS Aziddin pada akhir Agustus 2014 lalu. Sugito mengatakan tindakan kepolisian menangkap dan menahan Aziddin masih belum cukup.
"Kami merasa keberatan bila hanya Aziddin saja yang dijadikan tersangka, karena faktanya Aziddin tidak bermain sendiri. Namun ada dugaan kuat bahwa dua pejabat [[Majelis Ulama Indonesia|Majelis Ulama Indonesia (MUI)]] yang mendukung kegiatan Aziddin yakni [[Ma'ruf Amin|KH. Maruf Amin]] dan KH Amidhan yang dalam laporan kami sebut sebagai terlapor, harus dijadikan tersangka juga," ujar kuasa hukum nasabah GTIS Sugito Atmo Pawiro. Sugito bilang, berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki, Aziddin hanyalah pelaksana operasional harian GTIS saja. Sementara otak intelektual di belakangnya adalah ''KH Ma'aruf Amin dan KH Amidhan'', di mana dibantu oleh beberapa SAP (Senior Perush GTIS/Kepala Cabang GTIS) yakni ''Anita Sarlim'' dari Bandung,''Yuli dari Bali, Roni (GM GTIS), Agus Subarkah, Vera, Jimmy, Marselo'' dkk. Maka sudah seharusnya mereka ikut bertanggungjawab atas pengembalian uang klien nasabah GTIS. Karena itu, nasabah GTIS mendesak agar status keduanya (KH Ma'aruf Amin dan KH Amidhan)segera ditingkatkan jadi tersangka.
Sugito juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki lalu lintas transaksi rekening milik GTIS yakni Rekening BCA Oakwood nomor 501.515.2777 dan rekening Bank Mandiri Jakarta Mega Mall Pluit nomor rekening 168.0000.111.169, serta beberapa rekening lagi. Jadi penyidik harus mengajukan permohonan pemeriksaan transaksi tersebut kepada PPATK.
▲== Sumber ==
[[Kategori:Anggota DPR RI 2004–2009]]▼
▲{{reflist}}
[[Kategori:Tokoh Sumatra Utara]]
[[Kategori:Tokoh dari Labuhanbatu]]
[[Kategori:Tokoh dari Labuhanbatu Utara]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Demokrat]]
▲[[Kategori:Anggota DPR RI 2004–2009]]
|