Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
merubah gaya bahasa
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Baris 7:
Akta Pengakuan Sepihak menurut ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata merupakan:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
 
1)    # Perikatan Uang Sepihak;
2)    # Bantuk Aktanya, Bawah Tangan;
 
4)#     ObjekBerisi Pengakuan Utang;
2)     Bantuk Aktanya, Bawah Tangan;
# Objek Pengakuan Utang;
 
3)#  Kuitansi  digolongkan Berisipada Akta Pengakuan UtangSepihak; dan
6)    # Dapat Diterapkan sebagai Perjanjian Tambahan.
 
4)     Objek Pengakuan Utang;
 
5)     Kuitansi digolongkan pada Akta Pengakuan Sepihak; dan
 
6)     Dapat Diterapkan sebagai Perjanjian Tambahan.
 
== Syarat ==
Syarat Aktaakta Pengakuanpengakuan Sepihaksepihak diantaranya: syarat formil dan materiil.<ref name=":0" />
 
Akta Pengakuan sepihak sah sebagai alat bukti jika memenuhi syarat formil dan materiil.
 
=== Syarat Formil ===
Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata terdiri atas:
 
a)      Bentuk Akta di Bawah Tangan, tertulis.
 
Ketentuan ini memaksa dan harus berbentuk tulisan sehingga Akta Pengakuan Sepihak tidak sah jika secara lisan.
 
b)     Mencantumkan Identitas.
 
Berisi identitas penanda tangan, identitas pihak kreditur, terhadap siapa utang atau pembayaran akan dilakukan.
 
c)      Menyebut dengan pasti waktu pembayaran.
 
Hal ini tidak tegas secara tersirat disebut dalam Pasal 1878 KUH Perdata. Namun dianggap syarat formil untuk keabsahan Akta Pengakuan Sepihak.
 
d)     Ditulis tangan oleh penanda tangan
 
Hal ini menurut pembuat undang-undang berupaya untuk menghindari debitur menandatangani Akta Pengakuan Sepihak tanpa menelaah terlebih dahulu secara wajar dan teliti kebenaran isi yang ada di dalamnya.<ref>{{Cite book|last=Pitlo|first=A.|date=1986|title=Pembuktian dan Daluwarsa (terj.)|location=Jakarta|publisher=Intermasa|url-status=live}}</ref>
 
Bagaimana jika tidak ditulis sendiri oleh penanda tangan? Menurut Putusan MA No. 4069 K/Pdt/1985,<ref>{{Cite book|date=1988|title=Warta Yurisprudensi: Pembinaan Wawasan Hukum Indonesia|url-status=live}}</ref> kuitansi yang tidak ditulis tangan sendiri atau sekurang-kurangnya mengenai jumlah utang dengan huruf, hanya bernilai sebagai alat bukti permulaan tulisan. Sehubungan dengan itu, oleh karena yang diakui tergugat hanya Rp 600.000,00 maka yang tertulis dikuitansi harus dikesampingkan karena penggugat tidak dapat mengajukan bukti tentang itu.
 
e)     Ditandatangani penulis akta
 
Tanpa tandan tangan penulis akta maka akta pengakuan sepihak tidak sah dan tidak bernilai sebagai alat bukti.
 
=== Syarat Materiil ===
Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata terdiri antara lain:
 
a)      Pernyataan pengakuan sepihak dari penanda tangan.
 
menjelaskan bahwa isi tercantum dalam akta pengakuan sepihak harus berupa pernyataan pengakuan sepihak oleh penanda tangan.
 
=== Syarat Formilformil ===
b)     Penegasan utang berasal dari persetujuan timbal balik.
Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata, syarat formil terdiri atas: berikut ini.
 
# Bentuk akta di bawah tangan, tertulis. Ketentuan ini memaksa dan harus berbentuk tulisan sehingga Aktaakta Pengakuanpengakuan Sepihaksepihak tidak sah jika secara lisan.
Menjelaskan bahwa akta pengakuan sepihak merupakan tambahan asesor dengan perjanjian pokok sehingga diketahui terang, apakah kausa pengakuan utang halal atau tidak halal.
Berisi# Mencantumkan identitas, yaitu identitas penanda tangan, identitas pihak kreditur, terhadap siapa utang atau pembayaran akan dilakukan.
# Menyebut dengan pasti waktu pembayaran. Hal ini tidak tegas secara tersirat disebut dalam Pasal 1878 KUH Perdata., Namunnamun dianggap syarat formil untuk keabsahan Aktaakta Pengakuanpengakuan Sepihaksepihak.
Bagaimana# jikaDitulis tidak ditulis sendiritangan oleh penanda tangan?. Hal ini menurut pembuat undang-undang berupaya untuk menghindari debitur menandatangani Akta Pengakuan Sepihak tanpa menelaah terlebih dahulu secara wajar dan teliti kebenaran isi yang ada di dalamnya.<ref>{{Cite book|last=Pitlo|first=A.|date=1986|title=Pembuktian dan Daluwarsa (terj.)|location=Jakarta|publisher=Intermasa|url-status=live}}</ref> Menurut Putusan MA No. 4069 K/Pdt/1985,<ref>{{Cite book|date=1988|title=Warta Yurisprudensi: Pembinaan Wawasan Hukum Indonesia|url-status=live}}</ref> kuitansi yang tidak ditulis tangan sendiri atau sekurang-kurangnya mengenai jumlah utang dengan huruf, hanya bernilai sebagai alat bukti permulaan tulisan. Sehubungan dengan itu, oleh karena yang diakui tergugat hanya Rp 600.000,00 maka yang tertulis dikuitansi harus dikesampingkan karena penggugat tidak dapat mengajukan bukti tentang itu.
# Ditandatangani penulis akta. Tanpa tandantanda tangan penulis akta maka akta pengakuan sepihak tidak sah dan tidak bernilai sebagai alat bukti.
 
=== Syarat Materiilmateriil ===
c)      Merupakan pengakuan sepihak tanpa syarat.
Sesuai ketentuan Pasal 1878 KUH Perdata, syarat materiil terdiri antaraatas berikut lain:ini.
 
# Pernyataan pengakuan sepihak dari penanda tangan. Penyataan tersebut menjelaskan bahwa isi tercantum dalam akta pengakuan sepihak harus berupa pernyataan pengakuan sepihak oleh penanda tangan.
d)     Jumlah utang atau barang sudah pasti.
Menjelaskan# Penegasan utang berasal dari persetujuan timbal balik. Penegasan tersebut menjelaskan bahwa akta pengakuan sepihak merupakan tambahan asesor dengan perjanjian pokok sehingga diketahui terang, apakah kausa pengakuan utang halal atau tidak halal.
c)#      Merupakan pengakuan sepihak tanpa syarat.
d)    # Jumlah utang atau barang sudah pasti.
 
== Referensi ==