Akta pengakuan sepihak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Gaya penulisan}}
Dalam hukum Indonesia, '''akta pengakuan sepihak''' diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang menyatakan bahwa, “Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri, setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda, setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang, jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan”.<ref>{{Cite book|first=Engelbrecht|date=1992|title=Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia|location=Jakarta|publisher=Internusa|url-status=live}}</ref>
'''Akta pengakuan sepihak''' diatur dalam Pasal 1878 KUH Perdata, Pasal 291 RBG yang mengatakan:
 
“PerikatanAturan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si penanda tangan sendiri, setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda, setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang, jika hal ini tidak diindahkan, maka bila perkataan dipungkiri, akta yang ditanda tangani itu hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan”.<ref>{{Cite book|first=Engelbrecht|date=1992|title=Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia|location=Jakarta|publisher=Internusa|url-status=live}}</ref>tersebut Menjelaskanmenjelaskan bahwa perikatan utang sepihak di bawah tangan digunakan untuk membayar uang tunai atau memberikan barang dapat dinilai dengan harga tertentu, harus ditulis seluruhnya oleh si penanda tangan atau bisa dengan suatu tanda ditulis oleh penanda tangan, setuju terdapat jumlah banyak barang terutang. Jika faktor tersebut tidak dilakukan maka akta tersebut hanya sebagai permulaan pembuktian tulisan.
 
== Ketentuan ==