Lex situs: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
k Cahyo (WMID) memindahkan halaman Lex Situs ke Lex situs
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{tanpaitalic kategorititle}}
'''Lex situs''' ini dicoba dirumuskan oleh Djasadin Saragih dalam karya tulisnya, yang berarti perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum dari tempat dimana benda itu terletak, hukum yg berlaku.<ref>{{Cite book|last=Saragih|first=Djasadin|date=1974|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional (Jilid I)|location=Kota Bandung|publisher=Alumni|pages=31|url-status=live}}</ref>