Lex situs: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{italic title}}
'''''Lex situs'''''
Asas ini memiliki pengaturan tersendiri dalam hukum [[Indonesia]] secara terbatas, yang dibuat pada masa Penjajahan [[Kolonial Belanda]] melalui pasal 17 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB), yang isinya adalah
Sesuai dengan redaksi yang tertulis di pasal 17 AB, pengaturan terhadap benda tetap, yang isinya adalah hukum dari tempat benda tersebut berada. Asas ini dirasa cukup tepat mengingat akan membuat eksekusi atau penegakan atas hak atas benda itu menjadi lebih mudah untuk dilakukan karena sesuai dengan kaidah hukum yang ada. <ref>{{Cite book|last=Seto|first=Bayu|date=2013|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Bandung|pages=77|url-status=live}}</ref>
Baris 8:
Kemudian dalam hal pewarisan yang mana merupakan benda tetap, maka proses tersebut ada bedasarkan hukum dari tempat dimana benda tersebut berada, sebagaimana berlaku prinsip lex situs ini.<ref>{{Cite book|last=Seto|first=Bayu|title=Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional|location=Bandung|pages=189-191|url-status=live}}</ref>
Perlu ditegaskan kembali bahwa pasal ini mengatur mengenai benda tetap (''onroerendgoederen'')
== Contoh ==
|