Hukum kepailitan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
merubah gaya bahasa
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan diantaranya oleh:
 
a.#      Debitor sendiri.
b.#      Atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
 
c.#      Kejaksaan untuk kepentingan umum.
b.      Atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
d.#      Dalam hal menyangkut debitor yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia
 
e.#      Dalam hal menyangkut debitor yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal.<ref>{{Cite book|last=Yani|first=Ahmad|last2=Widjaja|first2=Gunawan|date=2002|title=Seri Hukum Bisnis Kepailitan|location=Jakarta|publisher=Raja Grafindo Persada|url-status=live}}</ref>
c.      Kejaksaan untuk kepentingan umum.
 
d.      Dalam hal menyangkut debitor yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia
 
e.      Dalam hal menyangkut debitor yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal.<ref>{{Cite book|last=Yani|first=Ahmad|last2=Widjaja|first2=Gunawan|date=2002|title=Seri Hukum Bisnis Kepailitan|location=Jakarta|publisher=Raja Grafindo Persada|url-status=live}}</ref>
 
== Persyaratan ==
Baris 21 ⟶ 17:
# Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
 
== Dapat Dinyatakandinyatakan ==
Yang Dapat dinyatan pailit diantaranya:<ref name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum Perusahaan di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
 
a.#      Orang Perorangan: bahwa laki-laki maupun perempuan, yang telah menikah maupun belum menikah.
# Perserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya: bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “firma” dimana harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero dimana secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
 
b.#      PerserikatanPerseroan-perserikatan danperseroan, perkumpulan-perkumpulan, tidakkoperasi maupun yayasan yang berbadan hukum lainnya: bahwa permohonandalam pernyataanhal pailitketentuan terhadapmengenai suatu “firma” dimana harus memuat nama dan tempat kediamankewenangan masing-masing perserobadan dimanahukum secarasebagaimana tanggungdiatur rentengdalam terikatanggaran untuk seluruh utangdan firmadasarnya.
d.#      Harta peninggalan.
 
c.      Perseroan-perseroan, perkumpulan-perkumpulan, koperasi maupun yayasan yang berbadan hukum: bahwa dalam hal ketentuan mengenai kewenangan masing-masing badan hukum sebagaimana diatur dalam anggaran dan dasarnya.
 
d.      Harta peninggalan.
 
== Dasar Hukum ==
Dasar-dasar hukum kepailitan
 
== Dasar Hukumhukum ==
MenjelaskanHukum mengenaikepailitan menjelaskan bahwa seseorang atau suatu badan hukum yang memperoleh pinjaman dari orang lain atau badan hukum lain, pihak yang memperoleh pinjaman disebut sebagai debitor, sedangkan pihak yang memberikan pinjaman disebut sebagai kreditor.<ref name=":0" />
 
== Peraturan ==