Hukum kepailitan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib) merubah gaya bahasa |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
Yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit, dapat diajukan diantaranya oleh:
▲b. Atas permintaan seorang atau lebih kreditor.
▲c. Kejaksaan untuk kepentingan umum.
▲d. Dalam hal menyangkut debitor yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia
▲e. Dalam hal menyangkut debitor yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit dapat diajukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal.<ref>{{Cite book|last=Yani|first=Ahmad|last2=Widjaja|first2=Gunawan|date=2002|title=Seri Hukum Bisnis Kepailitan|location=Jakarta|publisher=Raja Grafindo Persada|url-status=live}}</ref>
== Persyaratan ==
Baris 21 ⟶ 17:
# Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
== Dapat
Yang Dapat dinyatan pailit diantaranya:<ref name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum Perusahaan di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
# Perserikatan-perserikatan dan perkumpulan-perkumpulan tidak berbadan hukum lainnya: bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap suatu “firma” dimana harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing persero dimana secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma.
▲d. Harta peninggalan.
== Dasar Hukum ==▼
== Peraturan ==
|