Hukum perusahaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Baris 5:
Pelaku bisnis merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku ekonomi. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek dimana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau jasa, atau melakukan distribusi barang atau jasa.<ref>{{Cite book|last=Hartono|first=Sri Redjeki|date=2007|title=Hukum Ekonomi Indonesia|location=Malang|publisher=Bayumedia|url-status=live}}</ref>
 
== Cakupan ==
== Hukum Perusahaan Meliputi: ==
Hukum perusahaan mencakup bentuk usaha dan kegiatan usaha.
Hukum Perusahaan meliputi, diantaranya:
 
=== Bentuk Usaha ===
Baris 12:
 
=== Kegiatan Usaha ===
Kegiatan usaha adalah berbagai suatu jenis usaha di bidang perekonomian, yang meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan dan keuangan (Pembiayaanpembiayaan) .<ref name=":0">{{Cite book|last=Is|first=Muhamad Sadi|date=2016|title=Hukum Perusahaan di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Kencana|url-status=live}}</ref>
 
== Sumber ==
Sumber Hukum Perusahaanperusahaan di Indonesia diantaranyadi antaranya:<ref name=":0" />
 
=== Perundang-undangan ===
Pertama mengenai Perundang-undangan hal ini tercantum ketentuan undang-undang peninggalan zaman Hindia Belanda dahulu, masih berlaku hingga kini berdasarkan aturan peralihan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
 
=== Kontrak Perusahaanperusahaan ===
Kontrak perusahaan adalah sumber utama dalam hak dan kewajiban serta tanggung jawab pihak–pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, biasanya mereka sepakat untuk menyelesaikan nya melalui arbitrase atau pengadilan umum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam kontrak.