Sita jaminan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Istilah hukum menggunakan HotCat |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Sita
Dimana sita pada barang milik tergugat, barang tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihak ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela maka pelunasan utang atau ganti rugi diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang. <ref>{{Cite book|last=Mertokusumo|first=Sudikno|date=1988|title=Hukum Acara Perdata Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=Liberty|url-status=live}}</ref>
Baris 5:
== Penerapan ==
===
Dalam praktik bahwa penerapan diperluas menjadi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari:<ref name=":0">{{Cite book|last=Harahap|first=M.Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan , Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
▲- Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil.
▲=== Dapat Diterapkan dalam Sengketa Milik ===
Dalam Pasal 226 HIR bahwa tidak diatur sita revindikasi maka tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak maka terdapat perluasan sita jaminan dalam hal sengketa hak milik atas benda tidak bergerak. <ref name=":0" />
Baris 21 ⟶ 20:
Objek Sita Jaminan atau harta kekayaan tergugat yang bisa dijadikan sita jaminan diantaranya:<ref name=":0" />
# Terhadap Objek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi. Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif diantaranya:▼
▲Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif diantaranya:
▲1. Meliputi Seluruh Harta Kekayaan Tergugat.
▲2. Terbatas pada Barang Agunan.
== Referensi ==
|