Sita harta bersama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Baris 19:
 
== Pengaturan ==
Pengaturan sita harta bersama diantaranya: <ref name=":0" />
 
# Pasal 190 KUH Perdata, Sementara perkara berjalan, dengan izin hakim, istri boleh mengadakan tindakan-tindakan untuk menjaga agar harta kekayaan persatuan tidak habis atau diboroskan.<ref>{{Cite book|last=Subekti|first=R.|last2=Soesilo|first2=R.|title=Kitab Undang-undang Hukum Perdata|location=Bandung|publisher=Pradnya Paramita|url-status=live}}</ref> Ketentuan terdahulu berlaku bagi golongan Eropa dan Tionghoa. Namun sejak UU No. 1 Tahun 1974 berlaku, Pasal 66 menegaskan bahwa ketentuan dalam KUH Perdata mengenai perkawinan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada Pasal 190 KUH Perdata dapat dijadikan bahan orientasi dalam kedudukan sebagai hukum adat tertulis.