Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jacxgarrett (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 18969098 oleh 110.137.101.134 (bicara)
Tag: Pembatalan
→‎Sejarah: Cetak miring istilah asing
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 44:
 
== Sejarah ==
Dewan Perwakilan Daerah merupakan bentuk perwujudan lembaga perwakilan daerah di Indonesia. Lembaga perwakilan daerah, atau biasa disebut majelis tinggi (''upper house'') secara internasional, telah ada sejak lama di Indonesia. Sebelum DPD dibentuk, telah terdapat lembaga Senat RIS, yang mewakili 16 negara bagian RIS. Pada saat yang bersamaan, di Negara Indonesia Timur, terdapat pula Senat Sementara NIT yang mewakili 13 provinsi dalam NIT. Setelah RIS dan NIT dibubarkan, Senat pun ditiadakan, sehingga tidak ada lagi majelis tinggi/lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah di Indonesia. Kemudian, pada tahun 1959, setelah diberlakukannya dekrit presiden dan kembalinya Indonesia pada UUD 1945, Presiden Soekarno membentuk lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang didalamnya terdapat kelompok Utusan Daerah. Kelompok ini terdiri dari wakil-wakil provinsi yang dipilih oleh DPRD Provinsi. Kelompok Utusan Daerah akan tetap bertahan hingga tahun 2004, hingga digantikan oleh DPD.
=== Senat RIS (1950) ===
Senat Republik Indonesia Serikat merupakan majelis tinggi yang terdapat pada sistem parlemen Republik Indonesia Serikat. Senat RIS dibentuk pada tanggal 15 Februari 1950 dengan dasar hukum Konstitusi RIS. Senat RIS terdiri dari 32 anggota, dengan 2 anggota yang mewakili tiap negara bagian RIS. Anggota senat ditunjuk oleh tiap negara bagian dalam RIS. Calon-calon anggota senat dari tiap negara bagian diajukan oleh parlemen dari negara bagian yang bersangkutan (Pasal 81 Konstitusi RIS). Calon diterima sebagai anggota senat apabila surat-surat kepercayaannya dari negara bagian yang bersangkutan telah diverifikasi (Pasal 7 Tata Tertib Senat RIS).
Baris 86:
 
Pembentukan DPD akhirnya disahkan pada tanggal 9 November 2001 dan menjadi bagian dari amandemen ketiga UUD 1945.<ref>{{harvnb|Jaweng|Siahaan|Armanjaya|Adinabung|2005|p=87}}</ref> Meskipun begitu, F-UD tidak serta merta hilang: F-UD tetap bertahan hingga akhir periode 1999-2004.<ref name=p84/> MPR, DPR, dan DPD dengan susunan yang baru terbentuk pada tanggal 1 Oktober 2004, dengan ketua DPD pertama Ginandjar Kartasasmita dan wakil ketua Irman Gusman dan La Ode Ida.<ref>Kompas, 2 Oktober 2004 </ref>
 
== Persyaratan anggota ==
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut: