Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
+kategori |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 41:
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan [[politik negara]].
{{stub}}▼
▲==Lihat Juga==
* [[Tanda Kepangkatan TNI]]
* [[Undang undang TNI Bab I sd Bab VI]]
Baris 50 ⟶ 48:
* [[Penjelasan Undang undang TNI bagian kedua]]
==
* [http://www.tni.mil.id/ Situs Resmi Markas Besar TNI]
* [http://www.mabesad.mil.id/ Situs Resmi TNI Angkatan Darat]
Baris 56 ⟶ 54:
* [http://www.tni-au.mil.id/ Situs Resmi TNI Angkatan Udara]
* [http://www.dephan.go.id/ Situs Resmi Departemen Pertahanan RI]
▲{{stub}}
[[category:Tentara Nasional Indonesia]]
|