Sumpah pemutus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Cahyo (WMID) memindahkan halaman Sumpah Pemutus ke Sumpah pemutus |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Sumpah
== Lingkup ==
Lingkup dalam sumpah pemutus berdasarkan pada Pasal 1930 KUH Perdata, diantaranya sebagai berikut:
▲2. Sehingga, dapat diperintahkan kedalam segala jenis sengketa yang berupa apa pun.<ref>{{Cite book|last="Subekti"|date=1987|title=Hukum Pembuktian|location=Jakarta|publisher=Pradnya Paramita|url-status=live}}</ref>
▲== Syarat Formil ==
Syarat formil dalam sumpah pemutus diantaranya sebagai berikut:<ref name=":0" />
# Tidak Ada Bukti Apa pun. Sesuai dengan Pasal 1930 ayat (2) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah alat bukti dimana untuk memperkuat dalil gugatan ataupun bantahan apabila sama sekali tidak ada upaya lain dalam membuktikannya dengan alat bukti lain.
# Terdapat Inisiatif Berada pada Pihak yang Memerintahkan. Sesuai dengan Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah dari pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya. Dalam hal ini Sumpah Pemutus bisa juga sebagai Sumpah Pihak.▼
# Suatu Perbuatan yang dilakukan Sendiri. Sesuai dengan Pasal
▲Sesuai dengan Pasal 1929 ayat (1) KUH Perdata, Pasal 156 ayat (1) HIR maka Sumpah Pemutus adalah sumpah dari pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan putusan perkara padanya. Dalam hal ini Sumpah Pemutus bisa juga sebagai Sumpah Pihak.
== Fungsi dan kewenangan ==
Fungsi dan kewenangan dalam Sumpah Pemutus dimana untuk menentukan atau memutus apakah dapat diizinkan dalam hal-hal berikut, diantaranya:<ref name=":0" />
▲2. Dengan Mementukan apakah Sumpah Pemutus berkenaan Perbuatan Pribadi.
▲3. Dengan Berwenang dalam Menentukan Rumusan Sumpah.
== Referensi ==
|