Desain tata letak sirkuit terpadu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Desain tata letak sirkuit terpadu''' diatur dalam Undang-Undang  nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Terminologi dari desain tata letak sirkuit terpadu ada dalam lingkup Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 secara terpisah, yakni :<ref>{{Cite book|title=Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.|url-status=live}}</ref>
 
* Desain Tata Letak : kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Baris 16:
-         Rahasia dagang karena objek perlindungannya sama, yakni teknologi.
 
== Lingkup Hakhak<ref>{{Cite book|last=Damian, dkk|first=Eddy|date=2000|title=Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar|location=Bandung|publisher=PT. Alumni|pages=229|url-status=live}}</ref> ==
Ada dua hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu, yakni :