Desain tata letak sirkuit terpadu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Cahyo (WMID) memindahkan halaman Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ke Desain tata letak sirkuit terpadu |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Desain tata letak sirkuit terpadu''' diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Terminologi dari desain tata letak sirkuit terpadu ada dalam lingkup Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 secara terpisah, yakni :<ref>{{Cite book|title=Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.|url-status=live}}</ref>
* Desain Tata Letak : kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Baris 16:
- Rahasia dagang karena objek perlindungannya sama, yakni teknologi.
== Lingkup
Ada dua hak eksklusif yang dimiliki oleh pemegang hak Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu, yakni :
|