Recidive: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
k Cahyo (WMID) memindahkan halaman Recidive (Hukum Pidana) ke Recidive
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{italic title}}
'''''Recidive''''' atau bisa disebut dengan '''''Pengulanganpengulangan Tindaktindak Pidanapidana''''' adalah salah satu alasan dalam memperberat pidana yang akan dijatuhakan. Jika dalam psikologis bisa dikatakan bahwa seseorang yang selalu mengulang perilaku kejahatan akan mempunyai nilai negatif di masyarakat dan juga dalam hukum pidana. ''Recidive'' dalam perbuatan pidana sudah ada putusan pengadilan dalam pemidanaan yang memiliki kekuatan hukum tetap.<ref>{{Cite book|last=Sofyan|first=Andi|title=Hukum Pidana|url-status=live}}</ref>
 
== Sistem Pemberatan Pidana ==