Pencegahan perkawinan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
k Cahyo (WMID) memindahkan halaman Pencegahan Perkawinan (Hukum) ke Pencegahan perkawinan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pencegahan perkawinan''' diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam Undang-Undangundang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974tersebut menjelaskan siapa saja yang dapat mencegah pelaksanaan perkawinan, diatur Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 UUyang No. 1 Tahun 1974,di diantaranyaantaranya:<ref name=":0">{{Cite book|title=Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan|url-status=live}}</ref>
 
1.#      Para keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah dari salah seorang calon mempelai;
2.#      Saudara dari salah seorang calon mempelai;
3.#      Wali nikah dari salah seorang calon mempelai;
4.#      Wali dari salah seorang calon mempelai;
5.#      Pengampu dari salah seorang calon mempelai;
6.#      Pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini berkaitan dengan perkawinan;
7.#      Suami atau istri dari salah seorang calon mempelai; dan
8.#      Pejabat yang ditunjuk hal ini bermaksud kantor catatan sipil atau kejaksaan,
 
== Pengajuan ke pengadilan ==
2.      Saudara dari salah seorang calon mempelai;
 
3.      Wali nikah dari salah seorang calon mempelai;
 
4.      Wali dari salah seorang calon mempelai;
 
5.      Pengampu dari salah seorang calon mempelai;
 
6.      Pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini berkaitan dengan perkawinan;
 
7.      Suami atau istri dari salah seorang calon mempelai; dan
 
8.      Pejabat yang ditunjuk hal ini bermaksud kantor catatan sipil atau kejaksaan,
 
== Diajukan ==
Pencegahan perkawinan diajukan ke pengadilan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 1974 dalam dua macam diantaranya:<ref name=":0" />
 
1.#      Pencegahan perkawinan diajukan permohonan bagi beraga islam kepada Pengadilan Agama. Hal ini tertuang juga dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975; dan
2.#      Pencegahan perkawinan diajukan permohonan bagi beragama bukan islamIslam kepada Pengadilan Negeri.
 
2.      Pencegahan perkawinan diajukan permohonan bagi beragama bukan islam kepada Pengadilan Negeri.
 
== Alasan ==
Alasan dalam mengajukan permohonan pencegahan perkawinan, diantaranyadi antaranya:
 
1.      Dalam hal usia maka calon memperlai pria belum berumur 19 tahun dan calon mempelai wanita belum berumur 16 tahun;
 
2.      Terdapat hubungan darah/ keluarga atau susunan yang tidak boleh kawin antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita:
 
a.      Berhubungan darah dalam garis lurus ke atas ataupun ke bawah;
 
b.      Berhubungan darah pada garis keturunan menyamping diantaranya antara seorang dengan saudara orang tua, antara saudara dan antara seorang dengan saudara neneknya;
 
c.      Terdapat hubungan semenda dimana bisa mertua, anak tiri, bapak/ibu tiri dan menantu;
 
d.      Terdapat hubungan susuan, yaitu anak susuan, orang tua susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
 
e.      Terdapat hubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau keponakan dari istri, dalam hal suami beristri lebih dari seorang;
 
3.      Calon mempelai masih terikat tali perkawinan;
 
4.      Dimana antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita satu sama lain telah bercerai untuk kedua kalinya , dimana agamanya dan kepercayaannya melarang untuk kawin yang ketiga kalinya; dan
 
1.#      Dalam hal usia maka calon memperlai pria belum berumur 19 tahun dan calon mempelai wanita belum berumur 16 tahun;
5.      Dimana perkawinan yang dilangsungkan tidak sesuai dan memenuhi prosedur ataupun tata cara yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. <ref>{{Cite book|last="Mulyadi"|first="Mulyadi"|date=2016|title=Hukum Perkawinan Indonesia|location=Semarang|publisher=Badan Penerbit Universitas Dipoenegoro|url-status=live}}</ref>
2.#      Terdapat hubungan darah/ keluarga atau susunan yang tidak boleh kawin antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita:
a.##      Berhubungan darah dalam garis lurus ke atas ataupun ke bawah;
b.##      Berhubungan darah pada garis keturunan menyamping diantaranya antara seorang dengan saudara orang tua, antara saudara dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c.##      Terdapat hubungan semenda dimana bisa mertua, anak tiri, bapak/ibu tiri dan menantu;
d.##      Terdapat hubungan susuan, yaitu anak susuan, orang tua susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
e.##      Terdapat hubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau keponakan dari istri, dalam hal suami beristri lebih dari seorang;
3.#      Calon mempelai masih terikat tali perkawinan;
4.#      Dimana antara calonCalon mempelai pria dan calon mempelai wanita satu sama lain telah bercerai untuk kedua kalinya , dimanaserta agamanya dan kepercayaannya melarang untuk kawin yang ketiga kalinya; dan
5.#      Dimana perkawinanPerkawinan yang dilangsungkan tidak sesuai dan memenuhi prosedur ataupun tata cara yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. <ref>{{Cite book|last="Mulyadi"|first="Mulyadi"|date=2016|title=Hukum Perkawinan Indonesia|location=Semarang|publisher=Badan Penerbit Universitas Dipoenegoro|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==