Hipotik kapal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Notarianto (bicara | kontrib)
Artikel Rintisan
Baris 1:
'''Hipotik kapal''' dalamadalah jaminan kebendaan yang diasumsikan kapal sebagai benda bergerak, dengan konteks di atas 20 m3, bukan barang gadai. Dalam hukum Indonesia masih diatur secara terpisah, belum diatur dalam kodifikasi peraturan yang khusus mengatur mengenai hipotik kapal. Terminologi kapal menurut hukum Indonesia diatur dalam pasal 309 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dimana kapal adalah semua alat berlayar tanpa melihat sifat dan namanya. Apabila tidak ditentukan lain/ tidak dijanjikan lain, maka kapal tersebut dianggap meliputi dengan segala alat perlengkapannya (asas accessie). Alat perlengkapan yang dimaksud adalah segala benda yang bukan bagian kapal, namun diperuntukkan untuk selamanya dipakai tetap dengan kapal itu.<ref>{{Cite book|title=Pasal 309 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang|url-status=live}}</ref>
 
Kapal ini penting sekali untuk didaftarkan ke pejabat pegawai balik nama, yang bedasarkan Keppres Nomor 219 tahun 1958 biasa disebut dengan Bandar Syah.<ref>{{Cite book|title=Keppres Nomor 219 tahun 1958|url-status=live}}</ref> Pendaftaran tersebut dapat berimplikasi perlindungan hukum oleh negara kepada pemilik kapal terdaftar. Kapal yang dapat didaftarkan sendiri diatur dalam pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yakni paling sedikit ukuran kotornya adalah 20 m<sup>3</sup>, kemudian kapal yang didaftarkan ini diperlakukan seperti benda tidak bergerak.<ref>{{Cite book|title=Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang|url-status=live}}</ref>