Hipotik kapal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Notarianto (bicara | kontrib) Artikel Rintisan |
||
Baris 1:
'''Hipotik kapal'''
Kapal ini penting sekali untuk didaftarkan ke pejabat pegawai balik nama, yang bedasarkan Keppres Nomor 219 tahun 1958 biasa disebut dengan Bandar Syah.<ref>{{Cite book|title=Keppres Nomor 219 tahun 1958|url-status=live}}</ref> Pendaftaran tersebut dapat berimplikasi perlindungan hukum oleh negara kepada pemilik kapal terdaftar. Kapal yang dapat didaftarkan sendiri diatur dalam pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yakni paling sedikit ukuran kotornya adalah 20 m<sup>3</sup>, kemudian kapal yang didaftarkan ini diperlakukan seperti benda tidak bergerak.<ref>{{Cite book|title=Pasal 314 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang|url-status=live}}</ref>
|