Gugatan permohonan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib) merubah gaya bahasa |
Atikah Krsn (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Gaya penulisan}}
'''Gugatan permohonan''' atau disebut '''''gugatan voluntair''''' dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa ''“Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yuridiksi voluntair.”'' Menjelaskan bahwa ''yuridiksi voluntair''
Permohonan atau ''gugatan'' ''voluntair'' adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. <ref>{{Cite book|date=1994|title=Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Mahkamah Agung Republik Indonesia|url-status=live}}</ref>
Baris 9:
# Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata;
# Permasalahan dimohon dalam penyesuaian kepada Pengadilan Negeri, tanpa ada sengketa pada prinsipnya; dan
# Tidak terdapat ditarik sebagai lawan
== Landasan hukum ==
Landasan Hukum ''Yurisdiksi'' ''Voluntair'':
1. Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 sehingga proses penyelenggaran kekuasaan kehakiman pada badan-badan peradilan perdata dengan melakukan menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya
2. Berbagai pendapat mengenai ''yuridiksi'' ''voluntair''
Baris 24:
* Catatan Prof. Asikin Kusuma Atmadja pada Putusan MA No. 3139 K/Pdt/1984, tanggal 25 November 1987. Menjelaskan bahwa masalah pokok pengadilan, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara yang bersifat sengketa ''(contentience jurisdictie).'' Di samping itu, juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang termasuk ruang lingkup ''voluntair jurisdictie'', akan tetapi kewenangan itu hanya terbatas sampai pada hal-hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.<ref name=":1">{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=1997|title=Beberapa Tinjauan tentang Permasalahan Hukum|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref>
* Pendapat Prof. Sudargo Gautama bahwa penyelesaian ''voluntair'' pada suatu perkara, yang mengandung sengketa
* Berdasarkan Putusan MA dalam Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985, 30 Juni 1987, antara lain menegaskan Pengadilan Negeri yang telah ''memeriksa dan memutus permohonan secara voluntair, padahal di dalamnya terkadang sengketa, tidak ada dasar hukumnya.'' Perlu diingat bahwa ''yuridksi'' voluntair tidak termasuk dalam penyelesaian hak.
|