Pencegahan perkawinan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 6:
# Wali dari salah seorang calon mempelai;
# Pengampu dari salah seorang calon mempelai;
# Pihak-pihak yang berkepentingan dalam halterkait ini berkaitan dengan perkawinan;
# Suami atau istri dari salah seorang calon mempelai; dan
# Pejabat yang ditunjuk hal ini bermaksud kantor catatan sipil atau kejaksaan,
 
== Pengajuan ke pengadilan ==
Pencegahan perkawinan diajukan ke pengadilan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 1974 dalam dua macam diantaranyadi antaranya:<ref name=":0" />
 
# Pencegahan perkawinan diajukan permohonan bagi beraga islam kepada Pengadilan Agama. Hal ini tertuang juga dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975; dan
Baris 19:
Alasan dalam mengajukan permohonan pencegahan perkawinan, di antaranya:
 
# Dalam halTerkait usia maka calon memperlai pria belum berumur 19 tahun dan calon mempelai wanita belum berumur 16 tahun;
# Terdapat hubungan darah/ keluarga atau susunan yang tidak boleh kawin antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita:
## Berhubungan darah dalam garis lurus ke atas ataupun ke bawah;
## Berhubungan darah pada garis keturunan menyamping diantaranya antara seorang dengan saudara orang tua, antara saudara dan antara seorang dengan saudara neneknya;
## Terdapat hubungan semenda dimanadi mana bisa mertua, anak tiri, bapak/ibu tiri dan menantu;
## Terdapat hubungan susuan, yaitu anak susuan, orang tua susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
## Terdapat hubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau keponakan dari istri, dalam halterkait suami beristri lebih dari seorang;
# Calon mempelai masih terikat tali perkawinan;
# Calon mempelai pria dan calon mempelai wanita satu sama lain telah bercerai untuk kedua kalinya, serta agamanya dan kepercayaannya melarang untuk kawin yang ketiga kalinya; dan