Pencegahan perkawinan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Atikah Krsn (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 6:
# Wali dari salah seorang calon mempelai;
# Pengampu dari salah seorang calon mempelai;
# Pihak-pihak yang berkepentingan
# Suami atau istri dari salah seorang calon mempelai; dan
# Pejabat yang ditunjuk hal ini bermaksud kantor catatan sipil atau kejaksaan,
== Pengajuan ke pengadilan ==
Pencegahan perkawinan diajukan ke pengadilan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 1974 dalam dua macam
# Pencegahan perkawinan diajukan permohonan bagi beraga islam kepada Pengadilan Agama. Hal ini tertuang juga dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975; dan
Baris 19:
Alasan dalam mengajukan permohonan pencegahan perkawinan, di antaranya:
#
# Terdapat hubungan darah/ keluarga atau susunan yang tidak boleh kawin antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita:
## Berhubungan darah dalam garis lurus ke atas ataupun ke bawah;
## Berhubungan darah pada garis keturunan menyamping diantaranya antara seorang dengan saudara orang tua, antara saudara dan antara seorang dengan saudara neneknya;
## Terdapat hubungan semenda
## Terdapat hubungan susuan, yaitu anak susuan, orang tua susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
## Terdapat hubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau keponakan dari istri,
# Calon mempelai masih terikat tali perkawinan;
# Calon mempelai pria dan calon mempelai wanita satu sama lain telah bercerai untuk kedua kalinya, serta agamanya dan kepercayaannya melarang untuk kawin yang ketiga kalinya; dan
|