Verstek: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Atikah Krsn (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
== Sumber hukum ==
Pada Pasal 124 HIR,/Pasal 77 Rv,
* Apabilan penggugat tidak hadir pada sidang dengan tanpa alasan yang sah;
* Pada peristiwa tersebut, maka hakim berwenang
* Dalam putusan verstek tersebut maka penggugat tidak dapat mengajukan perlawanan atau ''verzet'' maupun upaya banding dan kasasi, sehingga
* Dalam upaya yang dilakukan penggugat dengan mengajukan kembali gugatan tersebut sebagai perkara baru dengan membayar biaya perkara.
Pasal 125 Ayat (1) HIR/Pasal 78 Rv memberi wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan di luar hadir atau tanpa hadirnya tergugat, dengan syarat
*
* Hal tersebut, hakim menjatuhkan putusan ''verstek'' berisi diktum sebagai berikut:
** Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, atau
Baris 20:
== Tujuan ==
Tujuan ''verstek'' dalam hukum acara bertujuan untuk mendorong para pihak menaati tata tertib beracara, sehingga dalam proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindari dari hal anarki atau kesewenangan. Setiap ketidakhadiran pasti ada alasan kuat yang harus diperhitungkan juga karena hak hidup merupakan salah satu HAM yang dilindungi dan kebebasan berekspresi dengan alasan yang jelas.
== Referensi ==
|