Putusan kontradiktor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Atikah Krsn (bicara | kontrib) k →Jenis: membenarkan poin poin jenis |
||
Baris 6:
1. Di mana pada saat Putusan Diucapkan para Pihak Hadir
Terkait pada waktu putusan diucapkan dan dijatuhkan oleh hakim, maka pihak penggugat dan tergugat atau kuasa mereka sama-sama datang untuk menghadiri persidangan namun terdapat kemungkinan pada sidang-sidang yang lalu, salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat pernah tidak datang menghadiri persidangan dan pada saat putusan tersebut diucapkan, kedua belah pihak datang menghadiri persidangan sehingga bentuk putusan yang dijatuhkan adalah bentuk kontradiktor.
2. Di mana pada saat Putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir
Baris 18 ⟶ 15:
* Akan tetapi pada saat putusan diucapkan, di mana pihak tersebut atau salah satu pihak tidak hadir maka putusan yang dijatuhkan dengan berbentuk putusan kontradiktor bukan merupakan putusan ''verstek.''
Dalam Pasal 127 HIR <ref>{{Cite book|title=Herzien Inlandsch Reglement|url-status=live}}</ref>dan Pasal 81 Rv memperingatkan bahwa putusan kontradiktor terkait ini yang dijatuhkan tanpa dihadiri salah satu pihak maka tidak dapat diajukan perlawanan atau ''verzet.'' Maka dalam upaya hukum yang dapat diajukan berupa permintaan banding atau upaya hukum biasa. <ref name=":0" />
== Referensi ==
|