Pancasila: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan Linhnth1 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Tekkadan
Tag: Pengembalian
Hddty (bicara | kontrib)
Baris 21:
|}
 
Sekalipun terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa [[Rumusan-rumusan Pancasila|perumusan Pancasila]] pada tahun 1945, tanggal [[1 Juni]] diperingati bersama sebagai hari lahirnya Pancasila.
 
== Sejarah perumusan dan lahirnya Pancasila ==
{{Main|Rumusan-rumusan Pancasila}}[[Berkas:Pancasila Perisai.svg|jmpl|ka|200px|Perisai Pancasila yang menampilkan lima lambang Pancasila.]]
[[Berkas:Pidato Pertama Ir Soekarno Mengenai Pancasila pada 1 Juni 1945.png|jmpl|Pidato pertama Ir. Soekarno mengenai Pancasila pada [[1 Juni]] [[1945]]]]
Pada tanggal [[1 Maret]] [[1945]] dibentuk [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia]], yang diketuai oleh [[Radjiman Wedyodiningrat|Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat]]. Dalam pidato pembukaannya, dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "''Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?''"<ref name="Hatta_309">{{cite book
|last = Hatta
|first = Mohammad
Baris 38:
 
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
* ''Lima Dasar'' oleh [[Muhammad Yamin]], yang berpidato pada tanggal [[29 Mei]] [[1945]]. [[Muhammad Yamin|Yamin]] merumuskan lima dasar sebagai berikut:
**Perikebangsaan
**Perikemanusiaan
Baris 50:
 
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:
* Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal [[1 Juni]] [[1945]].
* Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.
 
Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan [[Panitia Sembilan]], untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal [[22 Juni]] [[1945]] yang kemudian diberi nama [[Piagam Jakarta]].
 
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
* Rumusan Pertama: [[Piagam Jakarta]] (''Jakarta Charter'') - tanggal [[22 Juni]] [[1945]]
* Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 - tanggal [[18 Agustus]] [[1945]]
* Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal [[27 Desember]] [[1949]]
* Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal [[15 Agustus]] [[1950]]
* Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk [[Dekret Presiden 5 Juli 1959]])
 
Baris 66:
== Hari Kesaktian Pancasila ==
{{Utama|Hari Kesaktian Pancasila}}
Pada tanggal [[30 September]] [[1965]], terjadi insiden yang dinamakan [[Gerakan 30 September]] (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi, otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha [[Partai Komunis Indonesia|PKI]] mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan [[Partai Komunis Indonesia]], dan membenarkan peristiwa [[Pembantaian di Indonesia 1965–1966]].
 
Pada hari itu, enam jenderal dan satu kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan [[30 September]] sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September [[Gerakan 30 September|G30S]] dan tanggal [[1 Oktober]] ditetapkan sebagai '''Hari Kesaktian Pancasila'''.
 
== Fungsi dan kedudukan Pancasila ==
Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.<ref>{{Cite book|title=Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,|last=Salikun & Lukman Surya|first=|date=2014|publisher=Pusat Kurikulum dan Penerbitan, Balitbang, Kemendikbud|isbn=|location=jakarta|pages=36|url-status=live}}</ref>
 
#'''Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia''': sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa [[Indonesia]].
#'''Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia''': merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia
# '''Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia''': merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
Baris 105:
#Cinta tanah air dan bangsa.
#Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
#Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-''[[Bhinneka Tunggal Ika]]''.
 
;4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Baris 119:
#Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
#Bersikap adil.
#Menjaga keseimbangan antara [[hak]] dan [[kewajiban]].
#Menghormati hak-hak orang lain.
#Suka menolong kepada orang lain.
Baris 145:
[[Berkas:Pancasila Sila 2 Chain.svg|jmpl|80px|Rantai]]
#Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
#Mengakui persamaan derajat, kewajiban, dan [[Hak Asasi Manusia|hak asasi setiap manusia]] tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
#Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
#Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Baris 200:
Kritik terhadap Pancasila dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebab Pancasila terdapat dalam lambang negara Indonesia. Menurut UU no. 24 tahun 2009 pasal 68,<ref>{{Cite web|url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_24_Tahun_2009|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 - Wikisource bahasa Indonesia|website=id.wikisource.org|access-date=2020-07-12}}</ref> penghinaan terhadap Pancasila dapat diberikan sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah.
 
Pada tahun [[2018]], [[Muhammad Rizieq Shihab]] didakwa berdasarkan 154a dan 320 KUHP atas penghinaan terhadap ideologi dan fitnah negara.<ref>{{Cite web
|url=https://www.thejakartapost.com/news/2018/05/04/west-java-police-drop-defamation-charges-against-fpi-leader.html|title=West Java Police drop defamation charges against FPI leader
|last=Post