Terapi Kelompok Daring: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ari Tuningsih (bicara | kontrib)
Membuat artikel terkait terapi kelompok daring
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Ari Tuningsih (bicara | kontrib)
k Menyunting tata bahasa
Baris 23:
Meskipun terdapat kekhawatiran mengenai privasi, Kode Etik Psikologi Indonesia sudah mengatur mengenai kerahasiaan dari isi terapi, serta mengenai persetujuan keikutsertaan dalam terapi. Pasal 73 ayat 1 dalam Kode Etik Psikologi Indonesia berbunyi, “Konselor/Psikoterapis wajib menghargai hak pengguna layanan psikologi untuk melibatkan diri atau tidak melibatkan diri dalam proses konseling psikologi/psikoterapi sesuai dengan azas kesediaan. Oleh karena itu sebelum konseling/psikoterapi dilaksanakan, konselor/psikoterapis perlu mendapatkan persetujuan tertulis (''Informed Consent'') dari orang yang menjalani layanan psikologis. Persetujuan tertulis ditandatangani oleh klien setelah mendapatkan informasi yang perlu diketahui terlebih dahulu.”<ref name=":1">{{Cite web|title=Kode Etik Psikologi Indonesia {{!}} HIMPSI|url=https://himpsi.or.id/organisasi/kode-etik-psikologi-indonesia|website=Himpunan Psikologi Indonesia|language=en-US|access-date=2021-10-16}}</ref>
 
Selain mengatur mengenai perlunya ''informed consent'', pasal 73 ayat 2 Kode Etik Psikologi Indonesia juga mengatur mengenai hal-hal umum yang harus ada di dalam sebuah ''informed consent'', yang berbunyi, “Isi dari ''Informed Consent'' dapat bervariasi tergantung pada jenis tindakan konseling psikologi atau terapi psikologi yang akan dilaksanakan, tetapi secara umum menunjukkan bahwa orang yang menjalani yang akan menandatangani ''Informed Consent'' tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut<ref name=":1" />:
 
a) Mempunyai kemampuan untuk menyatakan persetujuan.
Baris 29:
b) Telah diberi informasi yang signifikan mengenai prosedur Konseling Psikologi/ Psikoterapi.
 
c) Persetujuan dinyatakan secara bebas dan tidak dipengaruhi dalam menyatakan persetujuannya."
 
Adanya kode etik ini diharapkan dapat meminimalisir isu privasi yang mungkin timbul dalam sebuah terapi kelompok.