Meskipun terdapat kekhawatiran mengenai privasi, Kode Etik Psikologi Indonesia sudah mengatur mengenai kerahasiaan dari isi terapi, serta mengenai persetujuan keikutsertaan dalam terapi. Pasal 73 ayat 1 dalam Kode Etik Psikologi Indonesia berbunyi,mengatur “Konselor/Psikoterapisbahwa wajibseorang konselor atau terapis harus menghargai hak dari para pengguna layanan psikologipsikologis yang terkait dengan kesediaan untuk melibatkan diri atau tidak melibatkan diriterlibat dalam sebuah proses konseling psikologi/psikoterapi sesuai dengan azasatau kesediaanterapi. OlehSebelum karenakonseling ituatau sebelum konseling/psikoterapi dilaksanakan, konselor/psikoterapis atau terapis perlu mendapatkan persetujuan secara tertulis (''Informed Consent'') dari orang yang menjalanipengguna layanan psikologis. Persetujuan tertulis ditandatanganitersebut olehdisertai klien setelah mendapatkandengan informasi-informasi yang perlu diketahui terlebiholeh pengguna layanan psikologis, kemudian ditandatangani oleh pengguna layanan psikologis sebagai bentuk persetujuan untuk terlibat dalam proses konseling atau dahuluterapi.”<ref name=":1">{{Cite web|title=Kode Etik Psikologi Indonesia {{!}} HIMPSI|url=https://himpsi.or.id/organisasi/kode-etik-psikologi-indonesia|website=Himpunan Psikologi Indonesia|language=en-US|access-date=2021-10-16}}</ref>
Selain mengatur mengenai perlunya ''informed consent'', pasal 73 ayat 2 Kode Etik Psikologi Indonesia juga mengatur mengenai hal-hal umum yang harus ada di dalam sebuah ''informed consent'', yang berbunyi,mana “Isiisi dari ''Informed Consent'' dapat bervariasi dan tergantung pada jenis tindakandari konseling psikologi atau terapi psikologi yang akan dilaksanakandiberikan, tetapi secara umum menunjukkan bahwa orang yang menjalani yangkonseling akanatau menandatangani ''Informed Consent''terapi tersebut memenuhi tiga persyaratan, yaitu memiliki kemampuan untuk menyetujui proses konseling atau terapi; telah mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan terkait dengan proses konseling atau terapi; serta persetujuan untuk mengikuti proses konseling atau teori tidak dipengaruhi dari sebagaipihak berikutmanapun<ref name=":1" />:. Adanya kode etik ini diharapkan dapat meminimalisir isu privasi yang mungkin timbul dalam sebuah terapi kelompok.
a) Mempunyai kemampuan untuk menyatakan persetujuan.
b) Telah diberi informasi yang signifikan mengenai prosedur Konseling Psikologi/ Psikoterapi.
c) Persetujuan dinyatakan secara bebas dan tidak dipengaruhi dalam menyatakan persetujuannya."
Adanya kode etik ini diharapkan dapat meminimalisir isu privasi yang mungkin timbul dalam sebuah terapi kelompok.