Putusan kontradiktor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib)
k →‎Jenis: membenarkan poin poin jenis
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
== Jenis ==
Terkait ini terdapatTerdapat dua jenis Putusanputusan ''Contradictoircontradictoir'' yang di antaranya sebagai berikut:<ref name=":0" />
 
=== Saat putusan diucapkan, para pihak hadir ===
1.      Di mana pada saat Putusan Diucapkan para Pihak Hadir
Terkait pada waktuSaat putusan diucapkan dan dijatuhkan oleh hakim, maka pihak penggugat dan tergugat atau kuasa mereka sama-sama datang untuk menghadiri persidangan. namunMeski begitu, terdapat kemungkinan pada sidang-sidang yang lalu, salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat pernah tidak datang menghadiri persidangan dan pada saat putusan tersebut diucapkan,. keduaKedua belah pihak datang menghadiri persidangan sehingga bentuk putusan yang dijatuhkan adalah bentuk kontradiktor.
 
2.===  Saat    Di mana pada saat Putusanputusan diucapkan, salah satu pihak tidak hadir ===
Terkait pada waktu putusan diucapkan dan dijatuhkan oleh hakim, maka pihak penggugat dan tergugat atau kuasa mereka sama-sama datang untuk menghadiri persidangan namun terdapat kemungkinan pada sidang-sidang yang lalu, salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat pernah tidak datang menghadiri persidangan dan pada saat putusan tersebut diucapkan, kedua belah pihak datang menghadiri persidangan sehingga bentuk putusan yang dijatuhkan adalah bentuk kontradiktor.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 HIR, Pasal 81 Rv di mana, bentuk putusan ini merupakan variabel dari putusan kontradiktor yang pertama. Di mana dengan tataTata caracaranya sebagai berikut:
 
* Pada sidang pertama maupun pada sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan. AtauSelain bisaitu, ketika salah satu sidangpihak tidak hadir, sehinggadi halsalah inisatu sidang, hakim menerapkan proses pemeriksaan ''op tegenspraak''. Atauatau padadi sidang-sidang yang lain selalu hadir.
2.      Di mana pada saat Putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir
 
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 HIR, Pasal 81 Rv di mana bentuk putusan ini merupakan variabel dari putusan kontradiktor yang pertama. Di mana dengan tata cara sebagai berikut:
 
* Pada sidang pertama maupun pada sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan. Atau bisa ketika salah satu sidang tidak hadir, sehingga hal ini hakim menerapkan proses pemeriksaan ''op tegenspraak''. Atau pada sidang-sidang yang lain selalu hadir.
* Akan tetapi pada saat putusan diucapkan, di mana pihak tersebut atau salah satu pihak tidak hadir maka putusan yang dijatuhkan dengan berbentuk putusan kontradiktor bukan merupakan putusan ''verstek.''
 
Dalam Pasal 127 HIR <ref>{{Cite book|title=Herzien Inlandsch Reglement|url-status=live}}</ref>dan Pasal 81 Rv memperingatkan bahwa putusan kontradiktor terkait ini yang dijatuhkan tanpa dihadiri salah satu pihak maka tidak dapat diajukan perlawanan atau ''verzet.'' Maka dalam upayaUpaya hukum yang dapat diajukan berupa permintaan banding atau upaya hukum biasa. <ref name=":0" />
 
== Referensi ==