Putusan kontradiktor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah Krsn (bicara | kontrib) k →Jenis: membenarkan poin poin jenis |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
== Jenis ==
=== Saat putusan diucapkan, para pihak hadir ===
▲Terkait pada waktu putusan diucapkan dan dijatuhkan oleh hakim, maka pihak penggugat dan tergugat atau kuasa mereka sama-sama datang untuk menghadiri persidangan namun terdapat kemungkinan pada sidang-sidang yang lalu, salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat pernah tidak datang menghadiri persidangan dan pada saat putusan tersebut diucapkan, kedua belah pihak datang menghadiri persidangan sehingga bentuk putusan yang dijatuhkan adalah bentuk kontradiktor.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 HIR, Pasal 81 Rv
* Pada sidang pertama maupun pada sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan.
▲2. Di mana pada saat Putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir
▲Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 HIR, Pasal 81 Rv di mana bentuk putusan ini merupakan variabel dari putusan kontradiktor yang pertama. Di mana dengan tata cara sebagai berikut:
▲* Pada sidang pertama maupun pada sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan. Atau bisa ketika salah satu sidang tidak hadir, sehingga hal ini hakim menerapkan proses pemeriksaan ''op tegenspraak''. Atau pada sidang-sidang yang lain selalu hadir.
* Akan tetapi pada saat putusan diucapkan, di mana pihak tersebut atau salah satu pihak tidak hadir maka putusan yang dijatuhkan dengan berbentuk putusan kontradiktor bukan merupakan putusan ''verstek.''
== Referensi ==
|