Buruh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Erdemaju (bicara | kontrib)
k Memberi spasi sebelum kata "pegawai" dan "tenaga kerja" agar sesuai dengan kaidah PUEBI.
Erdemaju (bicara | kontrib)
k Menyunting penggunaan huruf kapital "Namun".
Baris 3:
'''Buruh''', '''pekerja''', '''pegawai''', '''tenaga kerja''' atau '''karyawan''' pada dasarnya adalah [[manusia]] yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada Pemberi Kerja atau [[pengusaha]] atau [[majikan]].<ref>[http://www.oxforddictionaries.com/definition/english/working-class working class]. Oxford Dictionaries. Retrieved 8 May 2014.</ref>
 
Pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja, maupun karyawan adalah sama. namunNamun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran, dan sebagainya.{{butuh rujukan}} sedangkan pekerja, tenaga kerja, dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja.{{butuh rujukan}} Akan tetapi, pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu pekerja. Hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
 
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar: