Riba (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menambah referensi
Baris 12:
Pemahaman mereka itu secara kontekstual dan mengutamakan aspek moralitas. Mereka berpendapat bahwa bunga bank atau rente itu berbeda dengan riba yang dijelaskan dalam Al-Quran. Sama halnya dengan pendapat Afzalur Rahman, menurutnya ekonomi dapat tersusun bila terdapat bunga bank atau keberadaan bunga bank itu penting dalam bank. Dengan demikian, umat muslim boleh bertransaksi di bank atas dasar darurah. Maksud dari darurat itu adalah tuntutan masyarakat modern yang tak bisa terlepas dari kegiatan yang berkaitan dengan bank.
 
Selain itu, masih banyak pendapat ulama lainnya mengenai hukum rente dalam islam. Ada 4 hukum menurut pandangan ulama<ref>{{Cite book|last=Hasan|first=M. Ali|date=1998|title=M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an:
Fungsi dan Peran wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat|location=Bandung|publisher=Mizan|url-status=live}}</ref>:
 
* Haram