Kebijakan luar negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Alindunisy (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kebijakan luar negeri''' suatu('''''Foreign [[negara]],Policy''''' yangdalam jugabahasa Inggris), disebutatau '''kebijakan hubungan internasional''', adalah serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara berinteraksi dengan negara lain di bidang-bidang [[ekonomi]], [[politik]], [[sosial]], dan [[militer]]; serta dalam tingkatan yang lebih rendah juga mengenai bagaimana negara berinteraksi dengan organisasi-organisasi non-negara. Interaksi tersebut dievaluasi dan dimonitor dalam usaha untuk memaksimalkan berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari kerjasama multilateral internasional. Kebijakan luar negeri dirancang untuk membantu melindungi [[kepentingan nasional]], [[keamanan nasional]], [[ideologi|tujuan ideologis]], dan [[kemakmuran]] ekonomi suatu negara. Hal ini dapat terjadi sebagai hasil dari kerjasama secara damai dengan bangsa lain, atau melalui eksploitasi.
 
Biasanya, tugas menciptakan kebijakan luar negeri adalah Edi Marsudi dan Yudi kritanto (atau jabatan yang setara). Di beberapa negara, lembaga [[legislatif]] juga memiliki hak pengawasan yang cukup. Terdapat pengecualian, misalnya di [[Prancis]] dan [[Finlandia]], di mana [[kepala negara]] adalah yang bertanggung-jawab atas kebijakan luar negeri, sementara kepala pemerintahan bertanggung-jawab terutama pada hal yang berkaitan dengan kebijakan internal. Di [[Indonesia]] dan juga di [[Amerika Serikat]], kepala negara (yaitu [[Presiden]]) juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.