Muhammad Yunus Anis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi
Baris 30:
 
== Kehidupan ==
Yunus Anis pernah mukim di berbagai daerah seperti di [[Kota Sigli, NangroPidie|Sigli, Nangroe Aceh Darussalam]] hingga ke [[Kota Padang Panjang|Padang Panjang, Sumatra Barat]]. Serta pernah pula mukim di [[Kota Makassar|Makassar]] dan Alabio, Kalimantan Selatan.
 
Yunus Anis dikenal pula sebagai organisator dan administrator. Bakat itu, Yunus Anis diminta membina bagian pemuda [[Hizbul Wathan]]. Ia pernah mengantarnya sebagai Pengurus Cabang Muhammadiyah Batavia, hingga kepemimpinannya semakin terlihat menonjol dan memperoleh kepercayaan dari keluarga besar Muhammadiyah. Maka tahun 1934-1936 dan 1953-1958, Yunus Anis dipercaya sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pembubaran [[Partai Masyumi|Masyumi]] membawa implikasi buruk terhadap ummat Islam. Ummat Islam nyaris tidak terwakili di parlemen (DPR GR). Dalam kondisi demikian itu, Yunus Anis kemudian diminta oleh berbagai kalangan, termasuk [[A.H. Nasution]], agar bersedia menjadi anggota[[Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong|Anggota DPR GR]] yang sedang disusun Presiden Soekarno. Kesediaannya menjadi anggota DPR GR sebenarnya mengundang banyak kritik dari tokoh-tokoh Muhammadiyah lainnya, sebab disadari Muhammadiyah saat itu tidak mendukung kebijakan Presiden Soekarno yang membubarkan Masyumi, serta bertindak secara otoriter menyusun anggota parlemen. Namun, kritik itu dijawabnya dengan ungkapan sederhana: bahwa keterlibatannya dalam DPR GR bukanlah untuk kepentingan politik jangka pendek, melainkan untuk kepentingan jangka panjang. Yakni, mewakili ummat Islam yang nyaris tidak terwakili dalam parlemen.
Yunus Anis sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat [[Muhammadiyah]] periode 1959-1962. Selama periode kepemimpinannya, Yunus Anis mengawal gagasan tentang Kepribadian Muhammadiyah. Perumusan tersebut digarap oleh sebuah tim yang dipimpin oleh K.H. Faqih[[Fakih Usman]], dan akan diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35 tahun 1962 yang bertepatan dengan setengah abad Muhammadiyah.
 
== Sumber ==
Baris 45:
 
{{indo-bio-stub}}
[[Kategori:Tokoh Jawa]]
 
[[Kategori:Tokoh Yogyakarta]]
[[Kategori:Tokoh dari Kota Yogyakarta]]
[[Kategori:Tokoh Islam Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh Muhammadiyah]]
[[Kategori:Ketua Umum Muhammadiyah]]
[[Kategori:TokohPolitikus YogyakartaIndonesia]]
[[Kategori:Tokoh Jawa]]