Penanggungan kredit: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cahyo (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Notarianto (bicara | kontrib)
Terminologi, artikel baru
Baris 1:
'''Penanggungan''' ''ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.''<ref>{{Cite book|title=Pasal 1820 KUHPerdata|url-status=live}}</ref> Bank sebagai kreditor dari transaksi kredit, jaminan mutlak diperlukan. Sebagaimana hal ini telah disebutkan dalam pasal 8 Undang- Undang  no. 10 tahun 1998 tentang  Pokok Perbankan, yakni dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi janjinya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Ada prinsip yang dimiliki bank kepada nasabahnya dalam ilmu ekonomi, dimana hal ini disebut dengan ''The Five C’s of Credit'', yakni, ''charracter (''watak), ''capacity'' (kemampuan), ''capital (''modal), ''condition of economic'' (suasana pembangunan ekonomi), dan ''collateral'' (jaminan).<ref>{{Cite book|last=Patrik, dkk|first=Purwahid|title=Hukum Jaminan|location=Kota Semarang|publisher=Badan Penerbit Universitas Diponegoro|pages=61|url-status=live}}</ref>
 
Jaminan penanggungan (''borgtocht'') dalam hal ini maksudnya adalah orang ketiga (''borg'') yang akan menanggung pengembalian uang pinjaman, apabila pihak peminjam tidak sanggup mengembalikan pinjamannya sebagaimana ada dalam pasal 1820 KUH Perdata.<ref>{{Cite book|title=Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|url-status=live}}</ref> Penanggungan ini diatur secara mendalam dalam pasal 1820 sampai pasal 1850 KUH Perdata.