Ejaan yang Disempurnakan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 6:
Sebelum EYD, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang Pusat Bahasa), pada tahun 1967 mengeluarkan [[Ejaan Baru]] (Ejaan LBK). Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia [[Ejaan Malindo]]. Para pelaksananya pun di samping terdiri dari panitia Ejaan LBK, juga dari panitia ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian diberi nama Ejaan Baru. Panitia itu bekerja atas dasar surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67, pada tanggal 19 September 1967.
 
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran [[Malaysia]] [[Tun Hussein Onn]] dan [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] [[Indonesia]], [[Mashuri Saleh|Mashuri]]. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi [[bahasa Melayu]] ("Rumi" dalam istilah [[bahasa Malaysia|bahasa Melayu Malaysia]]) dan [[bahasa Indonesia]]. Di [[Malaysia]], ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai [[Ejaan Rumi Bersama]] (ERB). Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun [[Kemerdekaan Republik Indonesia]] yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaian ejaan baru untuk [[bahasa Indonesia]] oleh [[Presiden Republik Indonesia]]. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Ejaan tersebut merupakan hasil yang dicapai oleh kerja panitia ejaan bahasa Indonesia yang telah dibentuk pada tahun 1966. Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta penyempurnaan daripada [[Ejaan Suwandi]] atau [[Ejaan Republik]] yang dipakai sejak dipakai sejak bulan Maret 1947.
 
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia [[Kementerian Pendidikan Nasional Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]] menerbitkan buku "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, [[Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".