Rumah Tradisional Yusuf Sudirman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 25:
== Penetapan cagar budaya ==
 
Pada 2000, Rumah Tradisional Yusuf Sudirman mendapatkan penghargaan warisan budaya dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.<ref>{{Cite web|last=Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta|date=23 Oktober 2019|title=Penghargaan Pelestari Cagar Budaya di Tahun 2000|url=https://budaya.jogjaprov.go.id/artikel/detail/Penghargaan-Pelestari-Cagar-Budaya-2000|website=Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta|access-date=22 Oktober 2021}}</ref> Rumah ini kemudian ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 210/KEP/2010. Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta lantas merenovasinya tahun 2014.<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta|first=|date=30 April 2014|title=Pengumuman Pemenang Lelang Sederhana Pelestarian dan Pengelolaan Balai Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta (Rehabilitasi Rumah Yusuf Sudirman)|url=https://budaya.jogjaprov.go.id/pengumuman/detail/43-pengumuman-pemenang-lelang-sederhanapelestarian-dan-pengelolaan-bcb-di-diy-rehabilitasi-rumah-yusuf|website=Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta|access-date=14 Agustus 2019}}</ref>
 
Selanjutnya, pada hari ulang tahun purbakala yang ke-106 atau tepatnya tanggal 14 Juni 2019, BPCB DIY (Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta) memberikan penghargaan berupa "Kompensasi Perlindungan Cagar Budaya" kepada rumah ini bersama dengan sembilan bangunan warisan budaya lainnya di [[Museum Sonobudoyo]]. Pemberian penghargaan tersebut merupakan kelanjutan dari program “Penghargaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008.<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|url=https://pariwisata.bantulkab.go.id/berita/41-penilaian-benda-cagar-budayakawasan-cagar-budaya|title=Penilaian Benda Cagar Budaya/Kawasan Cagar Budaya|last=Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Bantul|first=|date=15 Juli 2010|website=Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Bantul|access-date=14 Agustus 2019}}</ref> Program tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat (khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya) agar bersemangat melestarikan keberadaan cagar budaya beserta nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya.<ref name=":0" /><ref name=":1">{{Cite web|url=https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbyogyakarta/hut-purbakala-ke-106-bpcb-diy-beri-penghargaan-kepada-10-bangunan-warisan-budaya/|title=HUT Purbakala ke-106, BPCB DIY Beri Penghargaan kepada 10 Bangunan Warisan Budaya|last=Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta|first=|date=28 Juni 2019|website=Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta, Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia|access-date=14 Agustus 2019}}</ref> Bersama dengan sembilan bangunan lainnya, rumah tradisional tersebut dinyatakan layak menerima penghargaan karena memenuhi beberapa kriteria, yaitu nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya mencakup tata ruang, gaya, serta ornamen kelengkapan lainnya; keaslian bangunan dan lingkungan di sekitarnya yang mencakup pengerjaan, bentuk, tata letak, dan bahan; keterawatan dan kebersihan yang mencakup bangunan dan lingkungannya; pemanfaatan dan pengoperasian bangunan relevan dengan kesesuaian fungsi; serta pengelolaan dan kemandirian pendanaan pelestarian dalam hal perlindungan dan pemeliharaan.<ref name=":1" />