Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbaikan diksi dan tanda baca |
|||
Baris 68:
== Kasus Ujaran Kebencian di Dunia Maya ==
Di Indonesia, beberapa kasus yang terjerat [[Undang-Undang Telekomunikasi|Undang-Undang ITE]], diantaranya:<ref>{{Cite journal|last=Kamalludin|first=Iqbal|last2=Arief|first2=Barda Nawawi|date=2019-05-27|title=KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI DUNIA MAYA|url=http://dx.doi.org/10.14710/lr.v15i1.23358|journal=LAW REFORM|volume=15|issue=1|pages=113|doi=10.14710/lr.v15i1.23358|issn=2580-8508}}</ref> 1) Seorang mahasiswa universitas di Yogyakarta dilaporkan karena menghina masyarakat Yogya melalui akun ''path''. Ia dijerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam [[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik|UU ITE]]. 2) Seorang pemilik akun twitter dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik salah satu anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] akibat ''tweet'' yang dibuatnya, 3) Seorang ''blogger'' yang mengulas dugaan penyelewengan dana pungutan pada suatu sekolah, dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE oleh komite sekolah. 4) Seorang pasien rumah sakit mengeluhkan pelayanan rumah sakitnya melalui surat elektronik. Kemudian surat tersebut tersebar ke ''mailing list''. Pihak rumah sakit menjerat pasien dengan pencemaran nama baik dalam UU ITE. 5) Seorang dosen, yang menyebarkan video pidato Gubernur melalui media sosial, dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE. Yaitu, mengenai penyebaran informasi kebencian, permusuhan individu berdasarkan SARA. 6) Gubernur Jakarta, dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai penyebaran informasi bermuatan SARA akibat tersebarnya video pidato yang mengandung penistaan agama. 7) Seorang guru SD terjerat UU ITE setelah menulis komentar di facebook dengan nada penghinaan. Ia
== Hukum Indonesia dan Negara Lain tentang Ujaran Kebencian di dunia maya ==
Kebanyakan negara
=== Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ===
Pasal-pasal yang berkaitan langsung dengan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian adalah Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 52 ayat (4). Pasal 27 (1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 28
(1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Baris 112:
“A person who disseminates, publicly displays or posts written matter or an image containing statomonts that offond religious sensibilities by reason of their malign and blasphemous nature, or who has such in stock to be disseminated, publicly displayed or posted, is liable to a term of imprisonment of not more than two months or a fine of the second category, where he knows or has serious reason to suspect that the written matter or the image contains such staternents” Maksudnya barang siapa menyebarkan, mempertontonkan secara umum atau menempelkan tulisan atau gambar yang mengandung pernyataan menghina perasaan keagamaan disebabkan sifatnya yang menghina Tuhan, atau mempunyai persediaan untuk disebarkan, dipertontonkan atau ditempelkan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda kategori kedua, apabila ia mengetahui atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa tulisan atau gambar itu mengandung pemyataan demikian.
Dengan adanya kata "blasphemous" di dalam perumusan pasal di atas pembuat UU telah membuat jelas bahwa ketentuan itu berkaitan dengan pernyataan-pernyataan yang melukai perasaan keagamaan tentang Tuhan (''Supreme Being''), sedangkan perasaan keagamaan tentang nabi atau Bunda Maria, tidaklah dilindungi. Dengan adanya kata "''malignly''” (bersifat menghina) membuat jelas, bahwa perdebatan agama
=== Australia (Racial and Religious Tolerance Act 2001 Act No. 47/2001 Negara Bagian Victoria – Australia) ===
Baris 137:
# Mengungkap identitas kita di media sosial diperlukan saat ini. Terutama bagi orang yang sering memberikan komentar di media sosial.
#
# Jangan memberikan komentar terhadap suatu masalah yang kita tidak menguasainya.
# Jangan memberikan komentar negatif atau penghinaan atau menghakimi orang lain yang belum kita kenal.
# Memproteksi dengan seksama akun media sosial yang kita miliki, sehingga tidak mudah diretas orang lain.
# Perlu diketahui bahwa pelaku dapat dilacak keberadaannya dan ditangkap walaupun menggunakan nomor dan alamat ''ip address'' palsu.
# Diperlukan pembahasan atau kajian yang mendalam bagi masyarakat tentang edukasi cyber crime dan UU ITE.
# Perlu pendidikan agama yang baik terutama pendidikan tentang perilaku dan akhlak atau budi pekerti.
|