Telaga Ranjeng: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Status Telaga Renjeng
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 30:
 
 
'''Telaga Ranjeng''' atau biasa juga diucapkan '''Telaga Renjeng''' adalah kawasan CAGAR ALAM yang berlokasi di desa Pandansari, kecamatan Paguyangan, [[Kabupaten Brebes]], [[Jawa Tengah]]. Telaga ini dibangun pada tahun [[1924]], berada di bawah kaki [[Gunung Slamet]] dan merupakan bagian dari kawasan cagar alam milik Perhutani Pekalongan Timur,Peruntukan Cagar Alam (CA) dan Cagar Alam Laut (CAL) menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disebutkan bahwa cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
Cagar Alam Telogo Ranjeng
 
Kawasan CA Telogo Ranjeng pertama kali ditunjuk sebagai kawasan cagar alam berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 25 tanggal 11 Januari 1925, seluas � 48,5 Ha. Status tersebut telah diperkuat dengan SK Penunjukan Menteri Kehutanan N o . S K . 3 5 9 / MenHut
 
n t - I I / 2 0 0 4 tanggal 1 Oktober 2004.
Keadaan Fisik Kawasan
CA Telogo Ranjeng termasuk dalam wilayah Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Topografi kawasan konservasi ini berbukit , bergelombang , da
 
a ergunungn g , d e n g a n k e a d a a n geologinya terdiri dari batuan tertier dan kwarter yang berasal dari gunung berapi, sedangkan jenis tanahnya latosol. Cagar alam ini berada pada ketinggian + 1.600 m di atas permukaan laut dengan temperatur harian berkisar antara 13O-27O C, dengan curah hujan rata-rata 600-1.100 mm/tahun.
 
'''Potensi flora'''
CA Telogo Ranjeng mempunyai tipe ekosistem Hutan Hujan Tropika Pegunungan Tinggi dan tipe ekosistem perairan berupa telaga, dengan flora penyusunnya Ande-andean (Antidesma tetrandrum), Anggrung (Trema orientale), Bancetan, Baros (Garcinia sp.), Berasan (Tarenna incerta), Cemara Batu (Casuarina sp.), Cemara Nyamplung (Casuarina sp.), Cengkek (Planchonella obovata), Dempul (Glochidion sp.), Gembleb, Geringging (Weinmannia blumei), Jerukan (Xanthophyllum excelsum), Kayu Putihan, Kebeg (Ficus sp.), Kemiren (Hernandia peltata), Kemiri (Aleurites moluccana), Kemiri Sepet, Kendung (Helicia javanica), Kina (Chinchona sp.), Kopeng (Ficus ribes), Pasang (Quercus sp.), Pelah (Dysoxylum alliaceum), Pinus (Pinus merkusii), Puspa (Schima walichii), Rukem (Flacourtia sp.), Sahang (Schefflera aromatica), Suren (Toona sureni).
 
'''Fauna'''
Keragaman fauna yang ada antara lain Bangau Hitam (Ciconia episcopus), Elang Bido (Spilornis cheela), Burung Sesap Madu (Melliphagidae), Ayam Hutan (Gallus sp.), Bajing (Sundasciurus sp.), Burung Bubut (Centropus sp.), Ciblek (Prinia familiaris), Cici Goci (Cisticola sp.), Gelatik Batu (Parus major), Burung Hantu (Otus sp.), Kacer ( Copsychussa ularis ) , Kutilang (Pycnonotus aurigaster), Burung Pleci, Plentet (Lanius schach), Prenjak (Prinia subflava), Burung Puyuh (Turnix sp.), Burung Siung (Macronous sp.), Sriti (Collocalia esculenta), Burung Trinil (Tringa sp.), Tengkek (Halcyon chloris), Ikan Lele (Clarias batrachus) dan Wader (Puntius sp.).
 
'''Potensi Lainnya'''
Sesuai dengan namanya, di dalam kawasan cagar alam ini terdapat telaga air tawar seluas � 18,5 Ha, yang di dalamnya hidup ikan Lele dengan jumlah tak terhitung, yang menjadi ciri khas CA Telogo Ranjeng. Ikan Lele ini sangat jinak dan akan menyambut tamu yang datang dan mengerubuti makanan yang diberikan. Masyarakat setempat mengkeramatkan ikan Lele tersebut, sehingga tidak ada yang berani mengganggu atau mengambilnya karena barang siapa yang mengambil ikan Lele dari telaga ini akan mendapat musibah.
 
'''Aksesibilitas'''
Kawasan ini dapat dicapai dengan rute Semarang-Tegal-Bumiayu-Kretek- Desa Pandansari, dengan waktu tempuh + 6 jam dan jarak + 245 km.
 
 
'''KAWASAN CAGAR ALAM TIDAK UNTUK WISATA'''
 
Peruntukan Cagar Alam (CA) dan Cagar Alam Laut (CAL) menurut UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disebutkan bahwa cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
 
a. Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;