Riba (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
parafrasa
menambah beberapa penjelasan
Baris 1:
'''Riba''' di dalam bahasa Arab berarti "bertambah". Maka segala sesuatu yang bertambah dinamakan riba. Menurut istilah, riba berarti: menambahkan beban kepada pihak yang berhutang (dikenal dengan riba dayn) atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar 6 komoditi (emas, perak, gandum, sya'ir, kurma dan garam) dengan jenis yang sama, atau tukar-menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai (dikenal dengan riba Ba'i).
'''Rente''' berarti bunga yang berasal dari Bahasa Belanda. Sedangkan secara istilah sebagai mana yang dikemukakan oleh Fuad Muhammad Fachruddin yaitu profit yang didapatkan [[bank]] yang didapatkan dari jasa pinjaman untuk memperlancarkan kegiatan usaha peminjam.<ref>{{Cite book|last=Aibak|first=Kutbuddin|date=2017|title=KAJIAN FIQH KONTEMPORER|location=Yogyakarta|publisher=KALIMEDIA|isbn=978-602-6827-21-0|url-status=live}}</ref> Bank biasanya digunakan pengusaha untuk mendapatkan modal usahanya dan bunga bank sudah menjadi ciri utama dalam bank indonesia.<ref>{{Cite journal|last=Saeful|first=Achmad|date=2021-02-10|title=RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM|url=https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/232|journal=Madani Syari'ah|language=en|volume=4|issue=1|pages=40–53|doi=10.51476/madanisyari'ah.v4i1.232|issn=2686-5998}}</ref> Bank itu tidak bisa dipisahkan dari bunga karena bunga digunakan untuk membayar gaji pegawai, pembayaran pajak, dan lain-lain. Dalam bank, rente itu sebagai balas jasa dari bank terhadap penyimpan dana.
 
== Pembagian Riba ==
Para ulama membagi riba menjadi dua, yaitu riba dayn dan riba ba'i.
 
=== Riba Dayn ===
Riba dayn adalah riba yang dilakukan oleh bangsa arab jahiliyah sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, yaitu pemberi hutang mensyaratkan kepada peminjam untuk mengembalikan hutang ditambah bunga atau penjual barang tidak tunai mensyaratkan denda jika si pembeli telat melunasi kewajiban bayarnya yang telah jatuh tempo, atau si pembeli sendiri yang mengaiukan persyaratan untuk membayar denda dengan ucapan, "Beri saya tenggang waktu dan akan saya bayar lebih besar dari harga semula". Riba dayn dikenal juga dengan riba dalam Alquran.
 
==== Contoh Riba Dayn ====
'''Contoh dari riba dayn yaitu rente. Rente''' berarti bunga yang berasal dari Bahasa Belanda. Sedangkan secara istilah sebagai mana yang dikemukakan oleh Fuad Muhammad Fachruddin yaitu profit yang didapatkan [[bank]] yang didapatkan dari jasa pinjaman untuk memperlancarkan kegiatan usaha peminjam.<ref>{{Cite book|last=Aibak|first=Kutbuddin|date=2017|title=KAJIAN FIQH KONTEMPORER|location=Yogyakarta|publisher=KALIMEDIA|isbn=978-602-6827-21-0|url-status=live}}</ref> Bank biasanya digunakan pengusaha untuk mendapatkan modal usahanya dan bunga bank sudah menjadi ciri utama dalam bank indonesia.<ref>{{Cite journal|last=Saeful|first=Achmad|date=2021-02-10|title=RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM|url=https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/232|journal=Madani Syari'ah|language=en|volume=4|issue=1|pages=40–53|doi=10.51476/madanisyari'ah.v4i1.232|issn=2686-5998}}</ref> Bank itu tidak bisa dipisahkan dari bunga karena bunga digunakan untuk membayar gaji pegawai, pembayaran pajak, dan lain-lain. Dalam bank, rente itu sebagai balas jasa dari bank terhadap penyimpan dana.
 
== Hukum Rente Dalam Islam ==
Pada dasarnya rente itu termasuk riba dan haram hukumnya. Sesuai dengan kaidah كل قرض جر نفع فهو الربى. Seiring berjalannya waktu, khususnya di era [[globalisasi]] saat ini, rente yang awalnya haram dihadapkan oleh beberapa persoalan. Dalam dunia perbankan, rente menjadi semakin mapan. Bank juga menjadi sumber kekuatan ekonomi masyarakat modern. Oleh karena itu, sulit untuk mengindari atau menghilangkannya. Selain itu, bank menjadi salah satu indikator yang menjadi pengatur dalam lika-liku keuangan. Oleh karena terdapat beberapa persoalan tersebut, maka terjadi ''[[ikhtilaf]]'' di kalangan para [[Ulama|Ulama']]. Secara garis besar pandangan ulama terbagi menjadi dua,<ref>{{Cite journal|last=Saeful|first=Achmad|date=2021-02-10|title=RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM|url=https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/232|journal=Madani Syari'ah|language=en|volume=4|issue=1|pages=40–53|doi=10.51476/madanisyari'ah.v4i1.232|issn=2686-5998}}</ref> yaitu sebagai berikut:
 
Baris 38 ⟶ 46:
 
Golongan Muhammadiyah masih ragu akan hukumnya. Muhammadiyah membolehkan dalam keadaan darurat saja.
 
=== Riba Ba'i ===
Riba ba'i yaitu riba yang objeknya adalah akad jual-beli. Riba ini terbagi menjadi dua, yaitu:
 
* Riba fadhl yaitu menukar salah satu dari 6 jenis harta riba (emas, perak, kurma, gandum, (sya'ir) gandum jenis murah dan garam) dengan yang sejenis dan ukuran berbeda. Misalnya menukar 10g emas Singapura dengan 11g emas Jakarta atau menukar 1kg kurma Ajwa' Madinah dengan 3kg kurma Sukkari.
* Riba nasi'ah yaitu menukar salah satu harta riba dengan harta riba lainnya yang sejenis atau berlainan jenis akan tetapi 'illatnya sama (yaitu emas dan perak illatnya alat tukar. Kurma, gandum, Sya'ir, dan garam illatnya makanan pokok dau tahan lama) dengan cara tidak tunai. Misalnya menukar 10g emas Singapura dengan 10g emas Jakarta tidak tunai menukar 1g emas dengan 15g perak tidak tunai.
 
==== Contoh Riba Ba'i ====
Contoh dari riba ba'i yaitu ''muharabah'' emas. ''Murabahah'' emas adalah salah satu bentuk iual beli emas dengan cara tidak tunai, yaitu seorang nasabah datang ke salah satu [[Perbankan syariah|bank syariah]] mengungkapkan maksudnya untuk membeli emas batangan dengan berat sekian seraya membayar uang muka. Lalu bank membeli emas yang dimaksud dan dijadikan barang [[gadai]] yang dipegang oleh bank hingga angsuran lunas barulah emas diserahkan kepada nasabah.
 
Dari deskripsi ini sangat jelas bahwa akad ''murabahah'' emas antara nasabah dan bank syariah tidak tunai, akad jual beli dan uang muka terjadi di depan namun barang diserahkan setelah beberapa bulan ketika angsuran lunas dibayar. Apakah akad ini termasuk riba ba'i atau tidak?
 
Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa yang membolehkan jual-beli emas secara tidak tunai nomor 77/DSNMUI/V/2010 yang berbunyi, "Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau iual beli murabahah, hukumnya boleh ([[mubah]], jaiz) selama emas tidak meniadi alat tukar yang resmi (uang)".
 
Fatwa ini merujuk kepada pendapat lbnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang membolehkan menukar emas perhiasan dengan dinar (uang emas) dengan cara tidak sama beratnya dan tidak tunai karena emas adalah perhiasan dan bukan mata uang, dengan demikian emas perhiasan telah keluar dari illat uang emas dinar, yaitu tsamaniyah. Maka emas perhiasan tak ubahnya barang dagangan yang boleh ditukar dengan mata uang emas ([[dinar]]) dengan cara tidak tunai dan tidak sama beratnya.
 
[[Ibnu Taimiyah]] berkata, ''"Emas dan perak dalam bentuk perhiasan yang ada unsur buatan manusia tidak disyaratkan menjualnya dengan yang seienis (dinar/dirham) soma beratnya, karena nilai tambah pembuatan emas perhiasan. Jual beli boleh dilakukan tunai ataupun tidak tunai, selama perhiasan emas dan perak tersebut tidak dimaksudkan sebagai tsaman (harga, uang)".''
 
[[Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah|Ibnu Qayyim]] memperkuat pendapat tersebut dengan memberikan argumen bahwa perhiasan emas dan perak telah keluar dari fungsi emas dinar dan perak [[dirham]] sebagai alat tukar menjadi barang dagangan biasa.
 
== Referensi ==