Hubungan industrial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Charizarrdd (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Charizarrdd (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 49:
Menurut ketentuan, Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun. Sehingga dengan demikian proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (''dead lock'') yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.
== Referensi ==
<references />
== Catatan kaki ==
|