Riba (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Parafrase
parafrasa
Baris 48:
Dari deskripsi ini sangat jelas bahwa akad ''murabahah'' emas antara nasabah dan bank syariah tidak tunai, akad jual beli dan uang muka terjadi di depan namun barang diserahkan setelah beberapa bulan ketika angsuran lunas dibayar. Apakah akad ini termasuk riba ba'i atau tidak?
 
DewanSebagaimana Syariahdengan Nasional mengeluarkan fatwakeputusan yang membolehkandikeluarkan jual-belioleh emasDewan secaraSyariah tidakNasional tunai nomor 77/DSNMUI/V/2010 yang berbunyiyaitu, "Jual belipenjualan emas secarabaik tidakyang tunai,biasa baikmaupun melaluiyang jualmurabahah beliyang biasatidak ataukontan iual beli murabahah,itu hukumnyadihukumi boleh ([[mubah]],) jaiz)dengan selamacatatan emas tidakbukan meniaditermasuk alat tukar menukar yang resmisah (uang)".
 
FatwaDiperbolehkannya inipenjualan merujukemas kepadatersebut sesuai dengan pendapatpandangan lbnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim. Keduanya yangberpendapat membolehkanbahwa tukar-menukar antara emas (perhiasan) dengan dinar (uang emas (dinar) denganitu caraboleh tidak samaasalkan beratnya dan tidak tunai karena emas adalah perhiasansepadan dan bukan mata uang, dengan demikian emas perhiasan telah keluar dari illat uang emas dinar, yaitutidak tsamaniyahkontan. MakaDemikian emasjuga perhiasan tak ubahnyadengan barang dagangan yangjuga boleh ditukardikuar dengan mata uang emas ([[dinar]]) denganasalkan caraberatnya tidak tunaisepadan dan tidak sama beratnyakontan.
 
[[Ibnu Taimiyah]] berkatabertutur, ''"EmasTukar danmenukar perakantara dalamuang bentukemas perhiasan(dirham) yangdengan adaemas unsurdan buatanperak manusiayang tidakdibuat disyaratkanmanusia menjualnyadan denganberatnya yangsama seienisitu (dinar/dirham)tidak soma beratnya,diperbolehkan karena bertambahnya nilai tambah pembuatan emas (perhiasan). JualPada dasarnya kegiatab jual beli itu boleh dilakukanbaik tunaikontan ataupunmaupun tidak tunai, selamaasalkan perhiasan (emas dan /perak)nya tersebut tidak dimaksudkanbukan sebagai tsaman (harga, /uang).".''
 
Pendapat Ibnu Taimiyah ditambahi atau didukung atau dipertegas oleh [[Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah|Ibnu Qayyim]] memperkuatbahwa pendapatperhiasan tersebut dengan memberikan argumen bahwa perhiasan (emas/perak) dantidak perakberfungsi telahsebagai keluaralat daritukar fungsi emasmenukar (dinar danatau perak [[dirham]] sebagai alat tukar menjadi) barang dagangan biasaseperti biasanya.
 
== Referensi ==