Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Charizarrdd (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Charizarrdd (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
== Ujaran Kebencian ==
Ujaran kebencian merupakan tindakan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam bentuk hasutan, provokasi, atau penghinaan terhadap orang lain dalam beberapa konteks seperti suku, agama, ras, gender, warna kulit, disabilitas, dan orientasi seksual.
Dalam arti hukum, ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka.
Menurut ''Council of Europe,'' ''hate speech'' adalah bentuk ekspresi yang menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, ''xenophobia'', anti-semitisme dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk nasionalisme agresif dan etnosentrisme, diskriminasi, dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migran, dan orang-orang asal imigran.<ref>{{Cite journal|last=Febriyani|first=Meri|date=2018|title=Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial|journal=Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana|volume=6|issue=3|pages=1-14}}</ref>
Eriyanto menjelaskan bahwa ''hate speech'' juga merupakan bagian dari marjinalisasi di mana seseorang atau sekelompok orang digambarkan. <ref name=":2">{{Cite web|title=View of PENGGUNAAN INTERNET CERDAS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH PADA REMAJA (DIDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO. SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN) {{!}} Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia|url=https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/27278/11935|website=journal.unnes.ac.id|access-date=2021-07-01}}</ref> Dalam hal ini, marjinalisasi dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
Baris 16 ⟶ 18:
=== Ujaran Kebencian di Dunia Maya ===
Ujaran kebencian di dunia maya semakin membuat cemas masyarakat. Tidak terbatasnya ruang dalam jejaring internet menjadikan perbuatan itu bisa menyasar siapa pun untuk menjadi korban ataupun menjadi pelakunya. Ujaran kebencian merupakan kejahatan yang rentan dilakukan karena mengingat semakin meningkatnya pengguna jejaring internet, maka semakin meningkat juga kejahatan akan yang terjadi. Ujaran kebencian seringkali dianggap remeh oleh masyarakat karena kurangnya sosialisasi mengenai hukum dalam penggunaan media sosial. Masyarakat banyak menganggap bahwa gagasan, ide, ataupun sarannya tadi tidak menimbulkan masalah hukum padanya. Namun pada kenyataannya apabila gagasan, ide, ataupun saran dari masyarakat tadi mengandung unsur penghinaan, provokasi, hasutan, ataupun berisi mengenai pencemaran nama baik, maka tidak akan terlepas dari jerat hukum. Hukum bisa saja dengan mudah memberikan sanksi kepada para pelanggarnya meskipun seorang pelanggar tidak mengetahui tindakannya itu merupakan sebuah pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu bijak dalam menggunakan jejaring internet.<ref name=":0">{{Cite book|date=2013-07-24|url=http://dx.doi.org/10.4324/9780203107423-16|title=Hate Crime|publisher=Routledge|isbn=978-0-203-10742-3|pages=139–157}}</ref>
Fenomena ''hate'' ''speech'' di Internet dan media sosial berbentuk ''meme.'' ''Meme'' ialah foto/gambar/komik mengenai capres maupun cawapres yang ditambahi tulisan atau dimodifikasi dengan menambahkan ''talking'' ''bubble''. ''Meme'' atau gambar seperti itu bisa jadi untuk sekedar lucu-lucuan atau memang ditujukan untuk menjatuhkan atau merusak reputasi capres atau cawapres tertentu (''smear'' ''campaign''). Tak sedikit dari orang-orang kemudian menyebarluaskannya secara viral melalui media sosial, akun BBM, dan lain-lain. Ketika kita melakukannya, secara tak sadar kita sudah berada dalam lingkaran bernama ''cyberbullying''. Dibandingkan ''bullying'', istilah ''cyberbullying'' mungkin belum terlalu sering terdengar di telinga. ''Bullying'' seringkali diidentikkan dengan perilaku siswa-siswi di sekolah yang melakukan tindakan kekerasan kepada siswa siswi lain. ''Bullying'' biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki ‘status’ lebih tinggi kepada mereka yang ‘statusnya’ lebih rendah.<ref name=":1">{{Cite book|last=1938-|first=Sjahdeini, Sutan Remy,|date=2009|url=http://worldcat.org/oclc/370369022|title=Kejahatan & tindak pidana komputer|publisher=Grafiti|isbn=978-979-444-452-8|oclc=370369022}}</ref> ''Cyberbullying'' juga dikenal sebagai ''Bullying'' atau kekejaman sosial secara online. Tindakan ''bullying'' bisa dilakukan dengan media Internet (''email'', pesan singkat, ''chat'' ''room'', ''Website'', situs game ''online'', pesan digital) atau gambar-gambar yang dikirimkan melalui telepon seluler.<ref>{{Cite web|title=Tinjauan tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) – suduthukum.com|url=https://suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian-hate.html|language=id-ID|access-date=2021-07-01}}</ref>
Nancy Willard, seorang pengacara yang sekaligus merupakan Direktur dari ''Center for Safe and Responsible Internet Use'' di Amerika mengategorikan sembilan perilaku yang tergolong sebagai ''cyberbullying'', yaitu:<ref>{{Cite book|last=Soesilo|first=R|date=2013|title=Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal|location=Bogor|publisher=Politeia|url-status=live}}</ref>
|