Hubungan industrial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Charizarrdd (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
perbaikan ejaan dan tata bahasa |
||
Baris 1:
{{copyedit}}
'''Hubungan industrial''' adalah hubungan semua pihak yang berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.<ref>Simanjuntak, 2009</ref> Istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari ''"labour relation"'' atau hubungan perburuhan. Pada awalnya, istilah ini
▲Istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari ''"labour relation"'' atau hubungan perburuhan. Pada awalnya istilah ini seputar hubungan perburuhan, membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.<ref>{{Cite book|last=Khakim|first=Abdul|date=2009|title=Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia|location=Bandung|publisher=PT. Citra Aditya Bakti|isbn=978-979-491-044-3|url-status=live}}</ref>
== Pihak dalam perusahaan ==
Pihak yang berkepentingan dalam setiap [[perusahaan]] (s''takeholders'') diantaranya:
# Pengusaha atau [[pemegang saham]] yang diwakili oleh pihak manajemen;
# Pekerja
# ''[[Supplier]]'' atau perusahaan pemasok;
# Konsumen;
# Perusahaan pengguna;
Baris 15 ⟶ 12:
# Pemerintah.
Di samping ''[[stakeholders]]'' tersebut, pelaku hubungan industrial juga melibatkan pihak ketiga, yaitu:
# Konsultan hubungan industrial atau pengacara
# Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
Baris 22 ⟶ 19:
== Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial ==
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu:
# Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja
# Kemitraan yang saling menguntungkan: Pekerja
# Hubungan fungsional dan pembagian tugas
# Kekeluargaan
Baris 31 ⟶ 28:
== Sarana Pendukung Hubungan Industrial ==
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial, yaitu sebagai berikut:
# Serikat Pekerja
# Organisasi Pengusaha
# Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
Baris 42 ⟶ 39:
== Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ==
Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat menjadi PKB, merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang pada
Perjanjian kerja Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan Karyawan yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (''Collective Labour Agreement''). KKB
Menurut ketentuan, Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat
== Referensi ==
|