Hubungan industrial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Charizarrdd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
perbaikan ejaan dan tata bahasa
Baris 1:
{{copyedit}}
'''Hubungan industrial''' adalah hubungan semua pihak yang berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.<ref>Simanjuntak, 2009</ref> Istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari ''"labour relation"'' atau hubungan perburuhan. Pada awalnya, istilah ini seputarmeliputi hubungan perburuhan, membahas masalah-berbagai masalah hubunganyang antaraberhubungan dengan pekerja/ buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembanganperkembangannya jaman, dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/ buruh, dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lainlainnya yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklahtidak lah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/ buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.<ref>{{Cite book|last=Khakim|first=Abdul|date=2009|title=Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia|location=Bandung|publisher=PT. Citra Aditya Bakti|isbn=978-979-491-044-3|url-status=live}}</ref>
'''Hubungan industrial''' adalah hubungan semua pihak yang berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.<ref>Simanjuntak, 2009</ref>
 
== Definisi ==
Istilah hubungan industrial merupakan terjemahan dari ''"labour relation"'' atau hubungan perburuhan. Pada awalnya istilah ini seputar hubungan perburuhan, membahas masalah-masalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Seiring dengan perkembangan dan kenyataan yang terjadi di lapangan bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha ternyata juga menyangkut aspek-aspek lain yang luas. Dengan demikian, Abdul Khakim (2009) menyatakan hubungan perburuhan tidaklah terbatas hanya pada hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.<ref>{{Cite book|last=Khakim|first=Abdul|date=2009|title=Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia|location=Bandung|publisher=PT. Citra Aditya Bakti|isbn=978-979-491-044-3|url-status=live}}</ref>
 
== Pihak dalam perusahaan ==
Pihak yang berkepentingan dalam setiap [[perusahaan]] (s''takeholders'') diantaranya:
# Pengusaha atau [[pemegang saham]] yang diwakili oleh pihak manajemen;
# Pekerja/ buruh dan serikat pekerja/ atau serikat buruh;
# ''[[Supplier]]'' atau perusahaan pemasok;
# Konsumen;
# Perusahaan pengguna;
Baris 15 ⟶ 12:
# Pemerintah.
 
Di samping ''[[stakeholders]]'' tersebut, pelaku hubungan industrial juga melibatkan pihak ketiga, yaitu:
# Konsultan hubungan industrial atau pengacara
# Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi
Baris 22 ⟶ 19:
== Prinsip-Prinsip Hubungan Industrial ==
Payaman J. Simanjuntak (2009) menjelaskan beberapa prinsip dari Hubungan industrial, yaitu:
# Kepentingan Bersama: Pengusaha, pekerja/ buruh, masyarakat, dan pemerintah
# Kemitraan yang saling menguntungkan: Pekerja/ buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling tergantung dan membutuhkan
# Hubungan fungsional dan pembagian tugas
# Kekeluargaan
Baris 31 ⟶ 28:
 
== Sarana Pendukung Hubungan Industrial ==
Payaman J. Simanjuntak (2009) menyebutkan sarana-sarana pendukung Hubungan industrial, yaitu sebagai berikut:
# Serikat Pekerja/ atau Buruh
# Organisasi Pengusaha
# Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit)
Baris 42 ⟶ 39:
 
== Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ==
Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat menjadi PKB, merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang pada gilirannyasaatnya akan berujung kepada kinerja korporat, dan kesejahteraan karyawan. Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan manapun. Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun informal, dan semakin intensif di dalam masyarakat modern. Di dalam hubungan kerja yang memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Untuk mencegah timbulnya akibat yang lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam hubungan kerja ini dalam bentuk PKB. Dalam praktiknya, persyaratan kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan.
 
Perjanjian kerja Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan Karyawan yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (''Collective Labour Agreement''). KKB/ atau CLA adalah merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha,. dalamDalam hal ini diwakili oleh ManagemenManajemen Perusahaan dan Karyawan yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Karyawan, serta tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21., bahwa PKB dibuat dengan melalui perundingan antara managemenmanajemen dan serikat karyawan.
 
KesemuaSemua itupoin yang tertuang ada untuk menjamin adanya kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan partisipasi ini juga merupakan caraupaya kolektif untuk bersama-sama memperkirakan, dan menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan. Masa berlakunya PKB paling lama 2adalah (dua) tahun dan dapat diperpanjangdi perpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun. PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat karyawan, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
 
Menurut ketentuan, Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. DalamJika dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedangmasih berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun. Sehingga dengan demikian proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama, dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (''dead lock'') yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.
 
== Referensi ==