Hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nanda Rinjani (bicara | kontrib)
Tambahan Pranala
Nabsywrites (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Wikify}}
{{referensi}}
'''Hukum internasional''' adalah bagian [[hukum]] yang mengatur aktivitas entitas berskala [[internasional]]. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai [[perilaku]] dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola [[hubungan internasional]] semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku [[organisasi]] internasional dan pada batas tertentu, [[perusahaan multinasional]] dan individu. Pengertian Hukum Internasional menurut '''''Prof Hyde''''' bahwa [[Hukum internasional umum|Hukum Intenasional]] dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karena itu ditaati dalam hubungan [[negara|negara-negara]].<ref>{{Cite book|last=Hyde|first=Charles Cheney|date=1945|title=International law|url=https://archive.org/details/internationallaw033123mbp|url-status=live}}</ref>
 
Hukum internasional adalah hukum [[Bangsa|bangsa-bangsa,]] hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada [[kebiasaan]] dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja [[zaman dahulu.]] Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau [[negara]].
Baris 24:
== Hukum Internasional dan Hukum Dunia ==
 
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya [[masyarakat internasional]] yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
 
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan [[Hukum tata negara|Hukum Tata Negara]] (''constitusional law''), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara [[hierarki]] berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Baris 30:
== Masyarakat dan Hukum Internasional ==
* Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
# Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olahraga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama yang merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara [[hubungan Internasionalinternasional]] inilah dibutuhkan hukum dunia yang menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakikatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang terjalin erat.
# Asas hukum bersama sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat, yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara, tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (''naturerecht'') yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (rasio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
 
* Kedaulatan Negara: Hakikat dan Fungsinya dalam Masyarakat Internasional.