Komite Profesi Akuntan Publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jelajah Bumi (bicara | kontrib)
Parafrasa.
Jelajah Bumi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
 
Dua tujuan utama KPAP adalah optimalisasi pemberdayaan profesi Akuntan Publik dan fungsi sebagai lembaga banding. Terkait dengan perannya dalam pemberdayaan profesi Akuntan Publik, KPAP Komite ini dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan, asosiasi profesi Akuntan Publik dan pihak lainnya yang terkait. Sehubungan dengan fungsi sebagai lembaga banding, KPAP mengadakan sidang atas keberatan dari profesi Akuntan Publik terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi administratif dari Menteri Keuangan.<ref>{{Cite web|title=Profil|url=https://kpap.go.id/profil/|website=Komite Profesi Akuntan Publik|language=id-ID|access-date=2020-12-09}}</ref>
 
== Anggota ==
Anggota KPAP berjumlah sebanyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari perwakilan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]]; Asosiasi Profesi Akuntan Publik; Asosiasi Profesi Akuntan; [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan]]; otoritas pasar modal; otoritas perbankan; akademisi akuntansi; pengguna jasa Akuntan Publik; [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]]; Dewan Standar Akuntansi Keuangan; Dewan Standar Akuntansi Syariah; Dewan Standar Profesi Akuntan Publik; dan [[Komite Standar Akuntansi Pemerintahan]].