Komite Profesi Akuntan Publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jelajah Bumi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Jelajah Bumi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Copypaste|url=https://kpap.go.id/profil/|date=Desember 2020}}
Komite Profesi Akuntan Publik yang disingkat KPAP adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang ada di Indonesia. KPAP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik.<ref>{{Cite web|last=Negara|first=Kementerian Sekretariat|title=Komite Profesi Akuntan Publik {{!}} Sekretariat Negara|url=https://www.setneg.go.id/view/index/komite_profesi_akuntan_publik_1|website=www.setneg.go.id|language=en|access-date=2020-12-09}}</ref> Tujuan pembentukannya untuk menunjang transparansi pembinaan dan pengawasan pada profesi [[Akuntan publik|Akuntan Publik]] yang dilakukan oleh [[Menteri keuangan|Menteri Keuangan]].<ref>{{Cite web|last=Mediatama|first=Grahanusa|date=2012-11-08|title=Pemerintah akan bentuk komite profesi akuntan|url=http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-akan-bentuk-komite-profesi-akuntan|website=kontan.co.id|language=id|access-date=2020-12-09}}</ref> KPAP menjembatani kepentingan pihak-pihak terkait dengan profesi Akuntan Publik, yaitu profesi Akuntan Publik dan asosiasi profesi ([[Institut Akuntan Publik Indonesia|Institut Akuntan Publik Indonesia)]].