Hak LGBT di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hamdanihasan (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Hamdanihasan (bicara | kontrib)
Memperbaiki beberapa kata.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 46:
Sejak Juni 2021, Kementerian Dalam Negeri RI memperbolehkan pelayanan untuk transgender agar dapat memiliki KTP Elektronik (KTP-EL). Pelayanan ini sah dilakukan di sembilan provinsi, yakni [[Banten]], [[Jawa Barat]], [[Jawa Timur]], [[Sumatra Utara]], [[Sumatra Selatan]], [[Sulawesi Selatan]], [[Lampung]], dan [[Papua]]. Pelayanan ini dilakukan Pemerintah karena banyak kaum transgender di Indonesia yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Adanya pelecehan sosial dari publik dan rasa malu terhadap publik yang dirasakan oleh transgender menyebabkan mereka mengurungkan niat untuk mengurus dokumen kependudukan mereka. Namun, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa isu gender ketiga tidak diakui di Indonesia. Negara Indonesia hanya mengakui laki-laki dan perempuan di dalam KTP. Untuk transgender yang ingin mengganti status gender mereka secara legal, mereka harus meminta kepada pengadilan tinggi negeri. <ref>{{Cite web|url=https://nasional.tempo.co/amp/1471518/9-provinsi-sudah-layani-ktp-elektronik-untuk-transgender-daerah-mana-saja|title=9 Provinsi sudah layani ktp elektronik untuk transgender|website=nasional.tempo.co|language=ind|access-date=2021-06-11}}</ref>
 
== Adopsi dan perencanaanPerencanaan keluargaKeluarga ==
Pasangan sesama jenis tidak memenuhi syarat untuk mengadopsi anak di Indonesia. Pasangan hanya menikahsah yang terdiri dari suami dan istri sahalah yang dapat mengadopsi seorang anak.<ref>http://www.sayapibujakarta.org/ind/adopsi.html</ref>
 
== Perlindungan dari diskriminasi ==