Electronic Filing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
 
== Latar Belakang ==
E-filing diaplikasikan di Indonesia sebagai suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan. Sebelum adanya e-filing, proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara konvensional yang mengharuskan pelapor untuk datang ke kantor pajak dan melaporkan pajaknya. Terdapat juga kendala-kendala sebelum diaplikasikannya e-filing untuk penyampaian atau pelaporan pajak saat sekarang ini. Kendala tersebut berupa besarnya beban administrasi untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT juga sangat panjang hingga memakan waktu yang lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu lah yang membuat [[Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|Direktorat Jenderal Pajak]] (DJP) melakukan [[Reka baru|inovasi]] yang berbasis teknologi untuk merampingkan proses administrasi perpajakan tersebut. Dengan adanya transformasi di administrasi perpajakan, dapat menjadikan sistem pelaporan pajak menjadi lebih praktis, dapat meminimalisir biaya, waktu, dan lebih memudahkan dalam hal wajib pajak.<ref>{{Cite nameweb|date=":0"2018-04-16|title=Apa yang Dimaksud dengan e-Filing?|url=https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/apa-yang-dimaksud-dengan-e-filing|website=OnlinePajak|language=en-US|access-date=2021-11-04}}</ref>
 
== Referensi ==