Kebijakan Satu Tiongkok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Redikfern (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
 
== Kedudukan Indonesia dalam Kebijakan Satu Tiongkok ==
[[Indonesia|Republik Indonesia]] secara resmi mengakui [[Republik Rakyat Tiongkok]] sebagai rekan diplomatik sejak ditetapkan tahun 1950. Walaupun hubungan kedua negara pernah merenggang pada tahun 1967, karena kebijakan [[Presiden Suharto]] yang menghindari negara-negara [[Blok Timur]], dan akhirnya dipulihkan kembali pada 1990. Indonesia memiliki [[Kedutaan besar Republik Indonesia|kedutaan besar]] di [[Beijing]] dan [[Konsulat jenderal Indonesia|konsulat jenderal]] di [[Guangzhou]], [[Shanghai]], dan [[Hong Kong]]. Sedangkan [[Republik Rakyat Tiongkok]] memiliki kedutaan besar di [[Jakarta]] dan konsulat jenderal di [[Surabaya]] dan [[Medan]]. Kedua negara merupakan anggota [[Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik|APEC]] dan [[G20|G-20 ekonomi utama]].
 
Secara diplomatik, Indonesia tidak mempunyai hubungan resmi dengan [[Republik Tiongkok|Republik Tiongkok (Taiwan)]] karena hubungannya dengan [[Republik Rakyat Tiongkok]]. Dengan ini, kedua negara tidak memiliki kedutaan besar di negara masing-masing. Namun secara tidak resmi, Indonesia memiliki hubungan dengan [[Republik Tiongkok]] melalui [[Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei|Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia]] di [[Taipei]] dan sebaliknya, Taiwan memiliki Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di [[Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei, Jakarta, Indonesia|Jakarta]] dan [[Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Surabaya|Surabaya]]. Hubungan antara Indonesia dan Taiwan semakin berkembang seiring waktu. Kantor dagang ini menjadi perwakilan non-diplomatik antarnegara yang utamanya mengurusi masalah perdagangan dan ekonomi. Sebagai perwakilan tidak resmi, kantor dagang ini memiliki kemampuan untuk memberikan izin berkunjung (visa) bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Taiwan.