Hak asasi manusia di Papua Nugini: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HFJaladri (bicara | kontrib)
Dibuat dengan menerjemahkan halaman "Human rights in Papua New Guinea"
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan tidak menyebut judul [ * ] [Konten] [Konten v2]
 
HFJaladri (bicara | kontrib)
k parafrase
Baris 1:
 
Papua Nugini merdeka dari Australia pada 16 September 1975, dan menjadi wilayah Persemakmuran Inggris. Meski sudah merdeka dan diterima menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Oktober 1975<ref>{{Cite web|title=United Nations Official Document|url=https://www.un.org/ga/search/view_doc.asp?symbol=A/RES/3368(XXX)|website=www.un.org|access-date=2021-11-05}}</ref>, Papua Nugini sempat diinvasi oleh negara Indonesia ke Timor Timur melalui Operasi Seroja yang dimulai pada tanggal 7 Desember 1975 dengan dalih anti-kolonialisme dan anti-komunisme<ref>{{Cite book|last=Klein|first=Dennis B.|date=18 April 2018|url=https://books.google.co.id/books?id=QvlVDwAAQBAJ&pg=PA156&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false|title=Societies Emerging from Conflict: The Aftermath of Atrocity|publisher=Cambridge Scholars Publishing|isbn=978-1-5275-1041-8|pages=156|url-status=live}}</ref>. Konstitusi sendiri Papua Nugini telah berlaku pada tanggal 16 September 1975.
 
Konstitusi Papua Nugini adalah salah satu dari sedikit konstitusi unik di seluruh dunia yang memuat hampir semua hak dan kebebasan yang diabadikan dalam [[Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa|Piagam PBB]] dan [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] 1948. Konstitusi memuat banyak hak-hak sipil dan politik yang dapat ditegakkan oleh lembaga peradilan. Ini termasuk hak atas kebebasan (Bagian 32); hak untuk hidup (Pasal 35); kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi (Pasal 36); kebebasan hati nurani, pikiran dan agama (Pasal 45); kebebasan berekspresi (Pasal 46) dan hak untuk memilih dan mencalonkan diri untuk jabatan publik (Pasal 50). Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak termasuk dalam konstitusi dan sebaliknya diatur dalam Tujuan dan Prinsip-prinsip Arahan Nasional.
 
Namun, Konstitusi tidak memasukkan “gender” atau “seks” sebagai dasar diskriminasi yang dilarang, yang tidak sesuai dengan kewajiban PNG berdasarkan Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Pasal 2. <ref name="amnesty.org">{{Cite web|title=Papua New Guinea: Violence against women, surgery-related killings and forced evictions: Amnesty international submission to the UN universal periodic review, May 2011|url=https://www.amnesty.org/en/documents/asa34/005/2010/en/|access-date=September 11, 2011}}</ref> Meski tidak tercantum sebagai pedoman, kekerasan gender dan seks tidak dapat dibenarkan.
 
[[Papua Nugini]] (PNG) adalah demokrasi parlementer konstitusional dengan perkiraan populasi 6.187.591. jiwa.<ref>{{Cite web|title=The World Factbook|url=https://www.cia.gov/the-world-factbook/countries/papua-new-guinea/|website=Cia.gov|access-date=4 February 2016}}</ref> Seperti kebanyakan negara demokrasi lainnya, [[kebrutalanKebrutalan polisi]], perebutan kekuasaan provinsi, [[Kekerasan terhadap wanita|kekerasan terhadap perempuan]], dan korupsi pemerintah tentuberkontribusi pada rendahnya kesadaran akan hak asasi terjadimanusia di negara ini.
[[Kategori:Hak asasi manusia menurut negara]]